Tak Laksanakan Penetapan Eksekusi Putusan Inkracht PT. SBB, Humanika Nilai Ada Kejanggalan 

Rabu, 11 Mei 2022 | 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Belum dilaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, mendapat perhatian Rudi Antoni, S.H., M.H. Ketua Umum Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung periode 2020-2025 itu menilai ada keanehan terkait sikap PN Tanjungkarang yang tak kunjung melakukan eksekusi dan pengosongan.

Ini sebagaimana tercantum di Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko, S.H., M.H.

“Saya rasa ada yang janggal. Mengapa putusan yang telah inkracht, namun hingga kini tak kunjung dilakukan eksekusi dan pengosongan. Padahal surat penetapan sudah keluar dan ditandatangani langsung oleh ketua pengadilan,” cetus Rudi Antoni.

Padahal lanjut Rudi Antoni, segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan inkracht.

Baca Juga:  GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

“Karenanya Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sudah semestinya segera menindaklanjuti masalah ini. Jika tidak, ini bisa menimbulkan citra negatif terhadap lembaga peradilan. Dimana masyarakat menilai tidak ada kepastian hukum terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Rudi Antoni.

Seperti diberitakan, PN Tanjungkarang membenarkan jika kasasi bantahan atas penetapan eksekusi PT. Sumber Batu Berkas (SBB) ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian Babay Chalimi yang memenangkan perkara ditingkat kasasi. Namun demikian hingga kini belum dilakukan eksekusi. Alasannya advokat Amrullah, yang mengaku kuasa hukum Babay Chalimi yang mengajukan permohonan eksekusi dikasus itu tanpa melampirkan surat kuasa dari Babay Chalimi.

Padahal perlu diketahui dihukum acara yang berlaku bahwa Advokat di setiap tahapan atau jenjang harus memiliki kuasa dari Prinsipal. Disetiap tahapan perkara misalnya jika pidana, kuasa khusus mendampingi penyidikan, kuasa khusus praperadlan, kuasa khusus di prapenuntutan. Selanjutnya jika di pengadilan, kuasa khusus pemeriksaan di PN, Banding di Pengadilan Tinggi (PT), dan Kasasi MA serta Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Baca Juga:  Pemprov Lampung bersama DPP Lampung Sai dan MPAL Gelar Tradisi Blangikhan

“Adalah tindak pidana jika PN tetap menerima permohonan eksekusi dari kuasa pemohon, akan tetapi prinsipal sesungguhnya tidak pernah memberikan kuasa untuk itu kepada siapapun,” ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., dalam releasnya yang disampaikan kepada wartawan koran ini, Kamis (28/04).

Diakui Hendri Irawan, bahwa benar dulu Amrullah pernah jadi kuasa hukum Babay Chalimi di tingkat kasasi. Tapi di tahap permohonan eksekusi, Amrullah harus melampirkan surat kuasa baru.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah
Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:11 WIB

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:21 WIB

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jumat, 6 Mar 2026 - 09:11 WIB

#indonesiaswasembada

KNPI Lampung Salurkan Bantuan ke Aceh Tengah

Jumat, 6 Mar 2026 - 04:21 WIB

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB