Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara

Senin, 12 September 2022 | 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyesalkan tendensi pemerintah yang menganggap dana pensiunan PNS membebani APBN. Pikiran seperti ini jelas-jelas sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS selama mengabdi untuk negara. PNS adalah unsur penyelenggara negara yang memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, sehingga mereka juga sangat layak mendapatkan apresiasi di hari tuanya. Pensiunan PNS bukanlah beban negara, sebagaimana tendensi yang berulang kali disampaikan pemerintah.

“Saya kira ini perlu diklarifikasi dan diluruskan oleh pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS, bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS. Selama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pelayanan publik. PNS adalah bagian penting dan strategis dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, jika setelah pensiun mendapatkan uang pensiun, ini adalah hal yang teramat wajar. Pemerintah, khususnya kementerian keuangan harus menjelaskan maksudnya,” ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Baca Juga:  Wamenkes RI: Pengobatan TBC Lampung No 1 se-Indonesia

Menurut Syarief, jika merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS. Iuran inilah yang nanti akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Ini berarti, sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan.

“Jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS dikenakan potongan penghasilan setiap bulan? Apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen dan/atau Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah? Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi? Saya kira deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan terang,” tanya Syarief.

Lagi pula, Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UKM ini meminta pemerintah jangan tendensius dan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Perubahan skema kebijakan pembayaran dana pensiunan PNS adalah perkara yang wajar didiskusikan. Apakah skemanya pay as you go sebagaimana mandat regulasi sekarang, atau fully funded sebagaimana yang diutarakan pemerintah, semuanya harus berangkat dari niat baik, apresiasi, dan atensi atas pengabdian PNS. Pemerintah juga harus melihat realitas perekonomian negara sebelum mengambil kebijakan yang berani.

Baca Juga:  Mirza Minta Kemandirian Petani Lewat Produktivitas dan Hilirisasi

“Negara bukanlah perusahaan. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka. Pasal 28 D juncto Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS,” sesal Syarief.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Ketua FGI Lepas Tri Wahyuni Perkuat Indonesia di Asian Games 2026
Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas
Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Teman Tuli
Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bahas Pertahanan Bersama
Irjen Pol Helfi Assegaf: Film Ageman Edukasi Sikapi Perbedaan
Kenaikan Penjualan Truk, Kebutuhan Daya Angkut atau Pergantian Armada dari Lama ke Baru?
Gerindra Way Kanan Ikuti Apel Kader
Trump-Xi, Sementara Dunia Lepas dari Perangkap Thucydides Trap

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:05 WIB

Ketua FGI Lepas Tri Wahyuni Perkuat Indonesia di Asian Games 2026

Sabtu, 26 September 2026 - 20:54 WIB

Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas

Sabtu, 26 September 2026 - 20:47 WIB

Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Teman Tuli

Sabtu, 26 September 2026 - 17:54 WIB

Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bahas Pertahanan Bersama

Sabtu, 26 September 2026 - 05:42 WIB

Kenaikan Penjualan Truk, Kebutuhan Daya Angkut atau Pergantian Armada dari Lama ke Baru?

Berita Terbaru

Sejumlah warga melintasi dasar waduk yang telah mengering akibat kemarau panjang di Waduk Tandon Krisak di Desa Singodutan, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, pada 25 September 2026. (Xinhua)

Lainnya

Kemarau, Waduk Tandon Krisak Kering Kerontang

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:27 WIB

Wakil Gubernur  Jihan saat memberikan motivasi dalam kegiatan Gerakan Ekonomi Kebersamaan Komunitas Megapro Affiliate PT Garuda Mas Anugerah (GMA) di Auditorium Politeknik Kesehatan Bandar Lampung, Sabtu (26/9).

Berita Utama

Pemprov Lampung Dorong Ekonomi Berbasis Teknologi dan Komunitas

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:54 WIB

 Seminar Pekan Tuli Internasional Tahun 2026 yang mengusung tema

Berita Utama

Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Teman Tuli

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:47 WIB


PUTRA Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman bin Abdulaziz al-Saud (tengah), Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan (kiri), dan Perdana Menteri Pakistan Muhammad Shehbaz Sharif berfoto bersama setelah penandatanganan Perjanjian Pertahanan Bersama Makkah di Makkah, Arab Saudi, pada 7 Agustus 2026. (Saudi Press Agency/Xinhua)

Berita Utama

Arab Saudi, Pakistan, dan Turkiye Bahas Pertahanan Bersama

Sabtu, 26 Sep 2026 - 17:54 WIB