Summa Cumlaude, Abdul Malik Syafei Raih Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG— Langkah akademik Abdul Malik Syafei mencapai puncaknya dalam sidang terbuka promosi doktor di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Sabtu, 26 Juli 2025. Bertempat di ruang seminar lantai 1 Fakultas Hukum, Malik sukses mempertahankan disertasinya di hadapan sembilan guru besar dan pakar hukum, dan meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat _summa cumlaude_.

Lisertasi Abdul Malik yang berjudul *“Rekonstruksi Regulasi Syarat Saksi Perkawinan di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Gender”* bukan sekadar karya akademik biasa. Ia menyentuh wilayah sensitif dalam sistem hukum Islam di Indonesia: peran perempuan sebagai saksi dalam akad nikah. Dalam pandangan Malik, ketentuan hukum yang ada saat ini masih menyisakan celah diskriminasi yang perlu segera dibenahi secara konstitusional, filosofis, dan sosiologis.

“Saya ingin hukum Islam yang kita anut tidak berhenti pada tataran teks, tetapi mampu menjawab tantangan keadilan sosial secara kontekstual, terutama bagi perempuan,” ujar Ketua PCNU Palembang ini usai sidang.

*Disertasi Berbasis Keadilan Gender*

Menggunakan pendekatan konstruktivisme hukum dan metode _socio-legal research_, Malik membedah ketentuan Pasal 25 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan PMA No. 30 Tahun 2024 yang menyebut bahwa saksi nikah harus dua orang laki-laki muslim. Dalam pandangan Malik, ketentuan ini tidak hanya menutup partisipasi perempuan, tetapi juga mencederai semangat keadilan yang dijamin dalam UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga:  Gubernur Mirza: Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan

Disertasi tersebut memperlihatkan bahwa wacana keadilan gender bukanlah gagasan asing dalam Islam. Ia menyoroti QS. Al-Baqarah ayat 282 sebagai pintu masuk kontekstualisasi pandangan fikih mengenai kesaksian, termasuk dalam peristiwa hukum seperti akad nikah.

Pengasuh Pondok Pesantren Minjahul Aulia ini juga menampilkan studi komparatif dengan negara-negara muslim seperti Mesir, Yordania, dan Turki yang telah memberi ruang lebih luas bagi perempuan untuk menjadi saksi dalam pernikahan.

*Deretan Penguji Bergengsi*

Dalam sidang terbuka ini, Malik diuji oleh sembilan tokoh hukum dan akademisi dari berbagai institusi, di antaranya:

1. Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., S.E., Akt., M.Hum (Rektor Unissula)

2. Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H (Dekan Fakultas Hukum Unissula)

3. Prof. Dr. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum (Rektor Universitas Wahid Hasyim)

4. Prof. Dr. Mahmutarom HR, S.H., M.Hum

Baca Juga:  Kontraktor Tiongkok Modern Lanjutkan Warisan Cheng Ho di Indonesia

5. Prof. Dr. Abdel Salam Atwa Ali Al Fandi dari University of Jordan

6. Buya Yahya (Prof. Yahya Zaenul Muarif, Lc., M.A., Ph.D.)

Ketua tim penguji, Prof. Dr. Gunarto menyampaikan apresiasi atas keberanian Malik mengangkat isu yang belum banyak disentuh secara akademik.

“Ini bukan sekadar disertasi, ini adalah tawaran konkret untuk reformasi hukum perkawinan yang lebih adil dan inklusif,” ujar Gunarto.

Senada, Buya Yahya menambahkan bahwa keberpihakan terhadap keadilan harus menjadi roh dari setiap regulasi yang lahir atas nama Islam.

*Tiga Strategi Reformasi*

Sebagai bagian dari kontribusinya terhadap dunia hukum nasional, Malik mengusulkan tiga strategi utama untuk mereformasi syarat saksi dalam pernikahan:

1. Judicial Review terhadap pasal-pasal diskriminatif di KHI dan PMA.

2. Legislative Review melalui revisi regulasi oleh DPR dan pemerintah.

3. Executive Review oleh Kementerian Agama untuk kebijakan teknis yang lebih responsif terhadap inklusivitas gender.

“Tujuan utama saya adalah agar hukum yang hidup di masyarakat benar-benar mencerminkan nilai keadilan yang universal, bukan hanya tekstual,” pungkas Malik. (*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir
Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”
Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK
Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik
DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD
Peduli Dampak Kemarau Panjang, Polres Way Kanan Bantu Air Bersih kepada Warga
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Didorong Lebih Berdampak ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:05 WIB

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 September 2026 - 20:19 WIB

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 September 2026 - 20:13 WIB

Sisa Abu Anak Krakatau Masih Selimuti Sekolah, KBM Daring Lampung Selatan Diperpanjang hingga 10 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:00 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Mesuji Bersama Forkopimda Bagikan Masker Serentak di 16 Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi Makam 4000 Tahun

#indonesiaswasembada

Makam Berusia Lebih dari 4.000 Tahun Ditemukan di Saqqara, Mesir

Selasa, 8 Sep 2026 - 23:05 WIB

#indonesiaswasembada

Ternyata Rumput Laut Punya “Nilai Ganda”

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:14 WIB

#indonesiaswasembada

Rombongan 5 Jurnalis Hilang Kontak Hendak Meliput Aktivitas GAK

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:19 WIB