Sultan Minta Pemerintah Cabut Penghargaan Satyalancana Wira Karya Dari Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama

Senin, 20 Februari 2023 | 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendesak Pemerintah untuk mencabut penghargaan Satyalancana yang pernah diberikan kepada ketua pengawas koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama Iwan Setiawan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo pernah memberi penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 tahun 2019 lalu di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

“Harus kita akui bahwa situasi darurat koperasi saat ini merupakan kealpaan kita semua sebagai sebuah bangsa. Kami sangat prihatin dengan keadaan yang kami sebut sebagai kejadian luar biasa ini, dan berharap pemerintah segera melakukan pembaharuan perkoperasian Indonesia dengan pendekatan kebijakan yang luar biasa juga”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (20/2).

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Way Kanan, Target Kemantapan Jalan 67,10 Persen

Sejatinya, kata mantan aktivis KNPI itu, Koperasi memiliki tujuan luhur dalam memajukan kesejahteraan anggota dan mendorong penguatan fondasi perekonomian bangsa. Kami setuju, jika para pegiat koperasi diapresiasi sebagai pejuang ekonomi kerakyatan yang berhak atas penghargaan dari negara.

“Tapi jika pelaku industri perkoperasian justru cenderung pada upaya penyalahgunaan legitimasi dan merugikan masyarakat, saya kira negara harus bertindak tegas. Bahkan jika mereka pernah dihargai dengan pengakuan sosial dan kehormatan oleh negara”, ujar Sultan.

Oleh karena itu, tambahnya, kami meminta pemerintah untuk secara tegas mencabut penghargaan Satyalancana Wira Karya dari yang bersangkutan. Saya kira Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat khususnya para korban atas kelalaiannya dalam mengawasi aktivitas koperasi selama ini.

Baca Juga:  20.000 Lulusan SMP Terserap di Pondok Pesantren

“Maka sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang seringkali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. Koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan sebagai institusi bisnis”, tutupnya.

Kasus kejahatan keuangan koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menjadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 triliun. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI
Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah
Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 
Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman
Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Indonesia
Gubernur Ajak Pengusaha Muda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan
Pererat Silaturahmi, FKPPI Provinsi Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H
Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:48 WIB

Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:37 WIB

Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:07 WIB

Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:42 WIB

Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:30 WIB

Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Indonesia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Minggu, 15 Mar 2026 - 19:07 WIB