Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

Rabu, 1 Februari 2023 | 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambut baik kebijakan pemerintahan presiden Joko Widodo yang baru saja memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya Kami menyambut baik dan mengapresiasi Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2023 ini dengan harapan OJK semakin signifikan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, khusus di sektor keuangan. Ini merupakan kebijakan penting yang sudah seharusnya hadir dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan saat ini”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (1/2).

Menurut Sultan, selama ini OJK tidak mampu banyak berbuat dan bertindak terhadap kasus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat. Sehingga, Kami sangat optimis, Kewenangan penyidikan ini akan menambah kepercayaan diri dan kesigapan OJK dalam menelaah lebih jauh secara saksama dugaan kasus kejahatan keuangan yang selama ini dianggap rumit untuk diungkap oleh lembaga penegakan hukum.

Baca Juga:  Tinjau Ruas Strategis di Jatimulyo, Gubernur Dorong Normalisasi Drainase dan Perbaikan Jalan

“Dengan demikian OJK sudah resmi ditetapkan menjadi lembaga penegakan hukum dalam sektor keuangan. Saya kira ini kebijakan yang transformasional yang harus didukung oleh lembaga terkait lainnya, dan tentunya dukungan dan kerjasama masyarakat”, tegas Sultan.

Selama ini, kata Sultan, OJK hanya menjadi lembaga yang pasif dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan keuangan oleh masyarakat. Terutama saat mendapatkan laporan penipuan investasi bodong baik yang investasi online maupun konvensional oleh lembaga keuangan yang tidak berizin OJK, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari kepolisian.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Instruksi Gubernur dan Presiden, DPRD Lampung Terapkan Gerakan ASRI

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

“Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Jokowi dalam pasal 1. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan
Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera
Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia
Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua
Paguyuban Panjisewu Sambut Baik Kolaborasi JMSI dan Menteri Kebudayaan
Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Kebudayaan
Minim Laptop pada Pelaksanaan TKA, tak Boleh Beratkan Murid
Berikut Layanan RSUAM yang Dicover BPJS !
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:25 WIB

Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:56 WIB

Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:54 WIB

Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:38 WIB

Kementerian Kebudayan dan JMSI Kolaborasi Kebudayaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia

Rabu, 4 Mar 2026 - 11:56 WIB

#indonesiaswasembada

Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua

Rabu, 4 Mar 2026 - 11:54 WIB