Stabilitas Harga dan Pasokan Minyak Goreng di Pasar Harus Tersedia

Kamis, 3 Februari 2022 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA– Menyikapi polemik harga minyak goreng di masyarakat, Pemerintah resmi menerbitkan Permendag No 6 Tahun 2022 mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PAN Intan Fauzi menyambut positif Permendag 6/2022, khusus terkait HET minyak goreng tsb, namun Intan meminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan distribusi merata di seluruh daerah.

“Harga Eceran Tertinggi/ HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng. Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut.
Selain itu, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kata Intan Fauzi dalam keterangannya, Kamis (3/2)

Rinciannya minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

“Selain stabilitas harga, yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia,” tutur Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini.

Baca Juga:  BKSAP DPR Prakarsai Asosiasi Bahasa Indonesia-Melayu

Lebih lanjut, Intan berpandangan, “Indonesia produsen merupakan CPO terbesar dunia. Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20% untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah. Pasalnya, selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun”

Pada Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Alumnus Nottingham University Inggris ini mengatakan “Kebijakan DPO (Domestic Price Obligation) baik, akan tetapi jangan karena harga di produsen CPO dipatok, kemudian dampaknya menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke petani dan merugikan perkebunan rakyat”.

Intan mengingatkan, untuk terealisasinya Permendag 6/2022 dengan baik maka diperlukan sinergitas dan langkah tepat yang terukur, antara lain: dari aspek pengadaan, distribusi, stok, serta pengawasan implementasi tata niaga minyak goreng.

Baca Juga:  SP PLN Ingatkan Komisi VII Periode 2024-2029 Konsisten Batalkan Power Wheeling

“Semoga ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga terjangkau, serta terdistribusi secara merata di seluruh daerah,” tutup Alumnus Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia ini.

Sebagai informasi, aturan HET minyak goreng dikeluarkan setelah harga minyak goreng melonjak sejak akhir tahun 2021. Harga minyak goreng sempat tembus lebih dari Rp 20.000 per liter.

Setelah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter ke ritel modern mulai Rabu (19/1) lalu. Kemudian, distribusi minyak goreng murah dilakukan sepekan setelahnya ke pasar tradisional.

Namun, stok minyak goreng di sejumlah ritel modern masih kosong. Selain itu, pasokan minyak goreng Rp 14.000 di pasar tradisional juga belum merata. Kita berharap sembako minyak goreng ini segera terkendali, terlebih akan masuk bulan Ramadhan 2022.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia
Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi
Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub
Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus
Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa
Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG
Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus
Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:45 WIB

Jelang Peresmian Sekretariat dan Lapangan Tembak, Pengurus Perbakin Mesuji Sowan ke Provinsi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Kasus BPKAD Tuba, Tim DMPK akan Lapor ke Kajati, Isu Pembelian Properti Miliaran Milik Mantan Wagub

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:18 WIB

Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:50 WIB

JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Wartawan Korea Selatan Semakin Sadari Arti Penting Indonesia

Minggu, 6 Okt 2024 - 18:13 WIB