Sorta Delima Lumban Tobing mengungkapkan bahwa Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dilaksanakan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, dan pada kesempatan tahun ini dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Sorta juga mengungkapkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan anak dimaksudkan sebagai pendorong agar narapidana bersemangat dan bersedia menjalani program pembinaan dalam proses perubahan perilaku sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian Remisi kepada Narapidana. Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi semua,” ucapnya dengan lintaslampung.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Kemenkum HAM
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















