Adapun jumlah remisi disrinci senagai berikut;
1. Narapidana dan Anak pada Lapas, Rutan dan LPKA yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2024 adalah sebanyak 5.508 narapidana dan anak dari 8.895 jumlah narapidana dan anak di Wilayah Lampung;
2. Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.413 narapidana dan anak;
3. Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dimana setelah mendapatkan remisi ini langsung bebas sebanyak 95 narapidana dan anak.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Kemenkum HAM
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















