Kemudian pada tanggal 24 Mei 2022 Pengacara Amrullah yang mengaku sebagai Kuasa dari Babay Chalimi membawa surat kuasa yang baru guna melengkapi permohonannya. Saat itu juga PN Tanjungkarang langsung memprosesnya dan berkas sudah naik di meja Panitera PN Tanjungkarang untuk di laksanakan terkait tahapan Aanmaning (teguran) terhadap termohon Kohar Wijaya Dkk. Jadi proses Aanmaning sedang dipersiapkan dimana surat-surat panggilan sudah dibuat tinggal dilayangkan saja.
Tapi selagi proses pelaksanaan Aanmaning ini mau dijalankan Pengacara Robinson Pakpahan menuduh PN Tanjungkarang kembali dengan tuduhan tidak mendasar melalui pemberitaan media online akan tetapi PN Tanjungkarang tidak pernah bosan untuk meluruskan tuduhan-tuduhan bohong tersebut.
PN Tanjungkarang tidak pernah menghambat terkait permohonan eksekusi. Sejak Syamsul Arief menjadi Ketua PN Tanjungkarang di bulan Maret 2022 proses eksekusi perkara perdata justru telah disederhanakan dan dipermudah proses administrasinya. Sehingga pelaksanaan eksekusi sudah terlaksana lebih dari 45 berkas perkara perdata dan pencari keadilan telah mendapatkan hak-haknya.
Karenanya PN Tanjungkarang sangat menyesalkan motif dari Pengacara Babay Chalimi yang selalu memanfaatkan media online untuk menekan secara sepihak guna terpenuhi segala keinginannya tanpa memberi pemahaman kepada media onlie tersebut kendala yang sebenarnya.
Harusnya Robinson Pakpahan dan Amrullah cs sepenuhnya bersandar saja pada profesionalismenya sebagai advokat dengan menguasai hukum acara yang berlaku. Tidak perlu merasa dirinya istimewa karena mereka terbiasa menggunakan media pemberitaan untuk memaksakan segala keinginannya.
Isi Surat Lengkap PH Babay Chalimi >>
1 2 3 4 5 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya