Soroti Tuntutan Mati ABK, Komisi III Tekankan Prinsip Restoratif KUHP Baru

Senin, 23 Februari 2026 | 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Diketahui, saat ini perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

 

Pernyataan ini disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud. Langkah ini pun menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

 

Ketua komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perhatian Komisi III didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama proses pendalaman kasus. Ia menilai ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

 

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Manfaatkan Fasilitas, Raker UIN RIL 2026 Dorong Kemandirian Kampus

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan. Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Karena itu, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya.

Baca Juga:  Terima Ombudsman RI, Marindo: Lampung Perkuat Sinergi untuk Layanan yang Nyata bagi Masyarakat

Ia juga memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.

Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.

“Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031
JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC
Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi
Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara
Prabowo Brifing 1.500 Dansat Terkait Kondisi Bangsa
Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah
PT PLN Dukung Tekwondoin Indonesia ke Uzbekistan
Membangun dengan Hutang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:21 WIB

Penggunaan DTSEN Cegah Penyelewengan Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Maulidah Ketua Fatayat Lampung 2026-2031

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:14 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI NTB Gelar Temu Strategis dengan Manajemen ITDC

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:41 WIB

#indonesiaswasembada

Walikota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

#indonesiaswasembada

Sekber 3 Konstituen tak Ingin Pimpinan Daerah Berakhir di Penjara

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WIB