LAMPUNG- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Panitia khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dalam mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 hingga semester 1 tahun 2024 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung banyak menuai masalah, hingga BPK memberikan rekomendasi yang berdampak pada pengembalian dana ke Kas Daerah (Kasda).
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung tersebut di pimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar.
Juru bicara Pansus LHP dari fraksi PKB sekaligus sekretaris Pansus Munir Abdul Haris,S.Sos,I, mengatakan, dari capaian sistem penyediaan air minum (SPAM) regional lintas Kabupaten/Kota hingga saat ini belum tercapai karena DPKCK baru batas menyusun readines criteria (RC) nya saja dan belum adanya pelaksanaan, ujarnya, Senin (3/2/2025) di ruang sidang Paripurna setempat.
Kemudian, rencana Induk sistem pelayanan air minum pada tahun 2021 yang di nilai oleh Balai Prasarana Pemukiman wilayah (BPPW) pada tahun 2024 agar segera di perbaiki dan tidak boleh di proses legalitasnya dan SPAM regional lintas Kabupaten/Kota belum sesuai tahapan karena terlibat pada kesepakatan Kerjasama (KSB) yang belum selesai.
Selain itu, kata Munir Abdul Haris, dalam perhitungan capaian standar pelayanan minimal (SPM) bidang pekerjaan umum pada akses minum layak dan akses sanitasinya di tahun 2023 pada LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah belum di dukung data yang Valid dan akurat.
“Dalam hal ini BPK telah mengidentifikasi 3 aktivitas belanja daerah yang tidak sesuai dengan aturan belanja dan menyebabkan kewajiban pengembalian kelebihan anggaran sebesar Rp.337.011.898.23.00,” tegas Munir Abdul Haris, dalam penyampaian di Rapat Paripurna.
Penulis : Desty
Editor : Nara
Sumber Berita : DPRD Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.