Soal LHP BPK 2024, Ini Kata Jubir Pansus DPRD Lampung!

Senin, 3 Februari 2025 | 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Panitia khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dalam mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 hingga semester 1 tahun 2024 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung banyak menuai masalah, hingga BPK memberikan rekomendasi yang berdampak pada pengembalian dana ke Kas Daerah (Kasda).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung tersebut di pimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar.

Juru bicara Pansus LHP dari fraksi PKB sekaligus sekretaris Pansus Munir Abdul Haris,S.Sos,I, mengatakan, dari capaian sistem penyediaan air minum (SPAM) regional lintas Kabupaten/Kota hingga saat ini belum tercapai karena DPKCK baru batas menyusun readines criteria (RC) nya saja dan belum adanya pelaksanaan, ujarnya, Senin (3/2/2025) di ruang sidang Paripurna setempat.

Baca Juga:  Herman Khaeron Apresiasi Kinerja BNI dan BTN di Tengah Tekanan Global, Dorong Digitalisasi dan KUR Perumahan

Kemudian, rencana Induk sistem pelayanan air minum pada tahun 2021 yang di nilai oleh Balai Prasarana Pemukiman wilayah (BPPW) pada tahun 2024 agar segera di perbaiki dan tidak boleh di proses legalitasnya dan SPAM regional lintas Kabupaten/Kota belum sesuai tahapan karena terlibat pada kesepakatan Kerjasama (KSB) yang belum selesai.

Selain itu, kata Munir Abdul Haris, dalam perhitungan capaian standar pelayanan minimal (SPM) bidang pekerjaan umum pada akses minum layak dan akses sanitasinya di tahun 2023 pada LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah belum di dukung data yang Valid dan akurat.

Baca Juga:  Gubernur Lepas Peserta Bank Lampung RUN 2026, Apresiasi Kontribusi untuk UMKM

“Dalam hal ini BPK telah mengidentifikasi 3 aktivitas belanja daerah yang tidak sesuai dengan aturan belanja dan menyebabkan kewajiban pengembalian kelebihan anggaran sebesar Rp.337.011.898.23.00,” tegas Munir Abdul Haris, dalam penyampaian di Rapat Paripurna.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan
Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Soal Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adis Kadir
Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan
3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi
TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api
Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:29 WIB

Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:55 WIB

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:17 WIB

Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:35 WIB

Soal Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adis Kadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:17 WIB

Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:55 WIB

#indonesiaswasembada

Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan

Kamis, 12 Feb 2026 - 13:17 WIB