Soal LHP BPK 2024, Ini Kata Jubir Pansus DPRD Lampung!

Senin, 3 Februari 2025 | 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Panitia khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dalam mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 hingga semester 1 tahun 2024 pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung banyak menuai masalah, hingga BPK memberikan rekomendasi yang berdampak pada pengembalian dana ke Kas Daerah (Kasda).

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terhadap LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung tersebut di pimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar.

Juru bicara Pansus LHP dari fraksi PKB sekaligus sekretaris Pansus Munir Abdul Haris,S.Sos,I, mengatakan, dari capaian sistem penyediaan air minum (SPAM) regional lintas Kabupaten/Kota hingga saat ini belum tercapai karena DPKCK baru batas menyusun readines criteria (RC) nya saja dan belum adanya pelaksanaan, ujarnya, Senin (3/2/2025) di ruang sidang Paripurna setempat.

Baca Juga:  Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global

Kemudian, rencana Induk sistem pelayanan air minum pada tahun 2021 yang di nilai oleh Balai Prasarana Pemukiman wilayah (BPPW) pada tahun 2024 agar segera di perbaiki dan tidak boleh di proses legalitasnya dan SPAM regional lintas Kabupaten/Kota belum sesuai tahapan karena terlibat pada kesepakatan Kerjasama (KSB) yang belum selesai.

Selain itu, kata Munir Abdul Haris, dalam perhitungan capaian standar pelayanan minimal (SPM) bidang pekerjaan umum pada akses minum layak dan akses sanitasinya di tahun 2023 pada LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah belum di dukung data yang Valid dan akurat.

Baca Juga:  Perlu Dibentuk TGPF '25 Agustus' Kelabu

“Dalam hal ini BPK telah mengidentifikasi 3 aktivitas belanja daerah yang tidak sesuai dengan aturan belanja dan menyebabkan kewajiban pengembalian kelebihan anggaran sebesar Rp.337.011.898.23.00,” tegas Munir Abdul Haris, dalam penyampaian di Rapat Paripurna.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : DPRD Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Deputi BPJPH: Scope LPH Utama bukan hanya Provinsi, tetapi Nasional bahkan Dunia
JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital
Tingkatkan Kemandirian, Lapas Kotabumi Gelar Pembinaan Tata Boga dan Pertanian bagi WBP
Patroli Gabungan Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan Saat Akhir Pekan
Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 
Begawi Agung di Lampung Utara, Teguhkan Komitmen Pelestarian Adat dan Budaya Lampung di Tengah Tantangan Modernisasi dan Globalisasi
Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:36 WIB

Deputi BPJPH: Scope LPH Utama bukan hanya Provinsi, tetapi Nasional bahkan Dunia

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Tingkatkan Kemandirian, Lapas Kotabumi Gelar Pembinaan Tata Boga dan Pertanian bagi WBP

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Patroli Gabungan Polres Mesuji, TNI, dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan Saat Akhir Pekan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung 

Berita Terbaru