Sisa Kuota Telkomsel Hangus, Koalisi Pejuang Hak Konsumen Akan Demo Besar-Besaran

Kamis, 26 Juni 2025 | 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG, — Koalisi Pejuang Hak Konsumen Provinsi Lampung yang terdiri dari sejumlah LSM, yakni LSM Rubik, Gembok, Fagas, Bajak, Simulasi, dan CBM, menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 26 Juni 2025 di kantor layanan Telkomsel. Aksi ini bertujuan menuntut transparansi atas praktik hangusnya sisa kuota internet pelanggan yang dinilai merugikan masyarakat secara masif.

Koordinator koalisi, Fery Yunizar, menilai sistem pengelolaan kuota internet Telkomsel selama ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap konsumen. Menurutnya, kuota yang telah dibayar oleh pelanggan seharusnya tidak hilang begitu saja ketika masa aktif berakhir.

“Ini bukan cuma persoalan teknis, tapi dugaan pemiskinan berjamaah terhadap konsumen digital. Penghapusan kuota tanpa kompensasi merupakan celah penyalahgunaan yang harus diaudit negara,” tegas Fery dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem Telkomsel yang menetapkan masa aktif kuota 1 hingga 30 hari membuat sisa kuota hangus jika tidak digunakan, tanpa opsi akumulasi. Padahal, kuota tersebut sudah dibayar penuh oleh konsumen.

Baca Juga:  Dosen Arab Saudi Berbagi Pengalaman Bahasa Asing di UIN RIL

Koalisi mempertanyakan mengapa sistem kuota internet tidak mengadopsi skema seperti listrik prabayar atau e-toll, yang nilai saldonya tetap utuh meskipun tidak digunakan dalam jangka waktu lama.

“Keberadaan tampilan sisa kuota di aplikasi MyTelkomsel menunjukkan bahwa kuota tersebut adalah aset digital nyata. Kami menduga sisa kuota yang hangus selama ini bisa saja dimanfaatkan secara komersial oleh korporasi tanpa akuntabilitas kepada publik,” ungkap Fery.

Koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi nanti:
Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan permainan dalam sistem hangusnya kuota pelanggan dan kemungkinan unsur korupsi di dalamnya.

Meminta Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, dan Dinas Kominfo Statistik membentuk tim investigasi khusus guna menelusuri potensi kerugian konsumen serta tidak dilaporkannya sisa kuota sebagai bagian dari aset digital daerah.

Baca Juga:  Siap Dampingi Anak Binaan, Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Teken MoA dengan LPKA

Mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit sistem manajemen kuota Telkomsel secara digital, termasuk forensik data untuk mencegah manipulasi dan pelanggaran hak konsumen.
Koalisi juga menuntut agar Telkomsel memberikan data sisa kuota pelanggan secara real-time dan menghentikan praktik otomatisasi penghapusan kuota saat masa aktif habis.

“Praktik ini melanggar prinsip keadilan dan transparansi. Kuota yang dibeli konsumen adalah hak mereka, bukan milik korporasi yang bisa dihapus begitu saja,” pungkas Fery.

Aksi ini direncanakan melibatkan puluhan hingga ratusan warga dan aktivis dari berbagai elemen masyarakat sipil di Lampung. Mereka berharap aksi ini menjadi momentum nasional untuk membela hak-hak konsumen digital.


Penulis : Adabi


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Telkomsel

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB