Singkirkan Yogyakarta dan Sulsel, Lampung Juara ‘Bangga Buatan Indonesia’

Selasa, 7 November 2023 | 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Lampung menerima penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 pada kategori “Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Persentase Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar” yang diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Hendrar Prihadi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 dengan tema “Transformasi Pengadaan Untuk Indonesia Maju” yang diselenggarakan pada tanggal 7-8 November 2023 di Hotel Bidakara Jakarta.

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional diwujudkan melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang harapannya dapat mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan dengan produk impor. Pelaksanaan program P3DN ini diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Untuk mendukung pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum pada Pasal 85, yang berbunyi, “Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri”. Kewajiban menggunakan produk dalam negeri ini berlaku kepada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah lainnya, BUMN, maupun BUMD.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Tindaklanjuti Pencemaran Sungai di Pasir Gintung

Melalui P3DN, pemerintah berharap agar proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, pemerintah terus mendukung program P3DN dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan kementerian/lembaga.

Berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Inpres 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berisi instuksi untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri serta menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).

Baca Juga:  Akhiri Polemik Royalti Musik, Willy Aditya: Karya Cipta Bukan Hanya Aspek Komersil, Ada Fungsi Sosial

LKPP selaku Instansi Pemerintah Non Kementerian yang merupakan instansi yang bertugas untuk membuat regulasi dan sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, selain itu melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan produk dalam negeri melalui mekanisme pengadaan yang dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Setiap tahun LKPP melaksanakan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa yang pesertanya Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah seluruh Indonesia,yang didalamnya terdapat pemberian penghargaan dengan beberapa katagori yang dinilai.

Pada tahun 2023 ini ada 3 (tiga) katagori penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Provinsi, kabupaten dan Kota) yaitu :
1. Transaksi Produk Dalam negeri Terbesar
2. Transaksi Produk dalam negeri Untuk UMKM Terbesar
3. Prosentase Terbesar Produk Dalam Negeri
4. Prosentase Terbesar Produk dalam negeri Untuk UMKM

Provinsi Lampung mendapatkan penilaian tertinggi untuk persentase nilai Transaksi Produk Dalam Negeri. Hal ini menunjukan komitmen dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang digulirkan kembali sejak tahun 2021 melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Provinsi Lampung menggungguli Prosentase terbesar dari nominasi 2(dua) Provinsi lainnya, yaitu DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.##

Berita Terkait

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI
Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber
Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan
Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”
Kapolda Lampung Imbau Aksi Unjuk Rasa Digelar Tertib dan Damai
Wali Murid hingga Pedagang Berharap Demo di Lampung Berjalan Damai
Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Bali, Tekankan Profesionalisme Media Siber

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:11 WIB

Kata Gubernur Lampung Hadapi Demo Besok: ” Silahkan, Tidak Anarkis, Waspada Penyusupan”

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ojol Lampung Sepakat Tidak Ikut Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Minggu, 31 Agu 2025 - 21:05 WIB

#indonesiaswasembada

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI

Minggu, 31 Agu 2025 - 19:38 WIB

#indonesiaswasembada

Eko dan Uya Kuya, Anggota DPR RI, Sahroni dan Naffa Urbah Di Non Aktifkan

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:46 WIB