Simpan Narkotika di Saku Celana, Seorang Petani Ditangkap Polres Tulang Bawang

Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anissa 

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial FA (27), berprofesi tani, warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (16/10/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Bandar Aji, Kecamatan Gedung Aji,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:  Catatan 100 Hari Pemerintahan Mirza-Jihan, Hadirkan Aplikasi Lampung-In, Wujudkan Pelayanan Publik Digital Terintegrasi

Lanjutnya, dari tangan pelaku ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan satu lembar tisu berwarna putih.

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Aji.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang menunggu di sebuah warung kopi, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu terbungkus tisu yang disimpan di dalam saku celana,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga:  GREAT Institute Diluncurkan, Syahganda Nainggolan: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Iptu Andy menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Penguatan Nilai Spiritual melalui Pembinaan Dharmika dan Metatah Massal
Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini
Alm KH Ismail Bercita-Cita Membangun Sekolah Unggulan Buat Yatim Piatu Lima Lantai
KH Ismail Zulkarnaen, Pimpinan Pondok Riyadus Sholihin Tutup Usia
Tindaklanjuti Kesepakatan, Investor Tiongkok Bahas Rencana Investasi Dengan Gubernur dan Apindo Lampung
Sukseskan Trilogi Kerukunan Jilid II, UIN RIL Siap Jadi Lokomotif dan Pilar Harmoni Bangsa

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 05:13 WIB

Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:31 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:54 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Penguatan Nilai Spiritual melalui Pembinaan Dharmika dan Metatah Massal

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:46 WIB

Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:28 WIB

Alm KH Ismail Bercita-Cita Membangun Sekolah Unggulan Buat Yatim Piatu Lima Lantai

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Resmi Tutup Kejurnas Softball Outsiders Inc Cup 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 05:13 WIB

#indonesiaswasembada

Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Minggu, 29 Jun 2025 - 07:46 WIB