Siapapun Presidennya, Pembangunan IKN Nusantara Harus Berlanjut

Senin, 14 Maret 2022 | 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
PENAJAM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, harus terus berlanjut siapapun pemimpin negara yang akan menggantikan Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Siapapun presiden pengganti Presiden Joko Widodo nanti, harus terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Pembangunan IKN tidak boleh mangkrak ditengah jalan, karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Terlebih, dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Bamsoet usai menghadiri acara penyatuan tanah dan air di IKN oleh Presiden RI Joko Widodo, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3).

Selain dihadiri 34 Gubernur dari seluruh Indonesia, juga hadir sejumlah pejabat negara antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.

Baca Juga:  Rapat Komando Daerah, Alumni UIN RIL Terpilih Aklamasi sebagai Komandan Menwa Lampung

Bamsoet memaparkan, Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengatur semua tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.

Mulai dari pengalihan hak atas tanah, penataan tata ruang, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, otorita IKN, hingga pengelolaan anggaran.

“Berdasarkan master plan Bappenas, pembangunan IKN membutuhkan waktu 15 hingga 20 tahun. Banyak pihak mengkhawatirkan jika hanya mengandalkan undang-undang yang menjadi objek legislatif review di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi, pembangunan IKN sangat rawan terhenti di tengah jalan. Karenanya, MPR RI tengah menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding undang-undang, sehingga menjamin keberlangsungan pembangunan IKN sebagai proyek prioritas pembangunan jangka panjang,” urai Bamsoet.

Pembangunan IKN yang mengusung ‘Kota Dunia untuk Semua’ menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Pemilihan nama Nusantara mengejewantahkan konsep persatuan dan kesatuan yang mengakomodir kebhinekaan Indonesia.

Baca Juga:  Firli Bahuri Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

“Ibu Kota Negara Nusantara dibentuk dalam satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Setingkat dengan provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara. Penamaan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Negara Nusantara diberikan untuk menjawab perkembangan jaman dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN,” ujar Bamsoet.

Menurutnya IKN akan menjadi pionir bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini. Sekaligus, menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

“Setidaknya, ada tiga tujuan utama pembangunan IKN, yaitu simbol identitas nasional, kota berkelanjutan dunia dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Diperlukan dukungan dan kerja keras dari semua pihak agar pembangunan IKN berhasil dan berkelanjutan,” pungkas Bamsoet. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB