Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Senin, 9 Juni 2025 | 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Sony Fitrah Perizal

“Apakah kita sedang menyaksikan senjakala dunia pers Indonesia?” Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi getir atas realitas yang kini dihadapi media di Tanah Air—khususnya media lokal yang sedang megap-megap bertahan di tengah badai disrupsi dan pengabaian sistematis oleh negara.

Pers: Pilar Demokrasi yang Mulai Retak

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Fungsi pers bukan sekadar menyampaikan berita, tetapi membentuk kesadaran publik, mengedukasi warga negara, menjadi alat kontrol kekuasaan, dan merawat keutuhan bangsa.

Namun, idealisme ini menghadapi tantangan besar. Banyak media, terutama lokal dan kecil, tak mampu lagi menjalankan fungsinya secara maksimal. Minimnya SDM profesional, lemahnya manajemen bisnis, terbatasnya infrastruktur, serta ketergantungan pada anggaran publikasi pemerintah membuat banyak media hidup dari napas buatan.

Ketika Pemerintah Menarik Diri

Dalam teori dan aturan, pemerintah disebut sebagai penjamin kemerdekaan pers. Tapi dalam praktik, kebijakan yang seharusnya mendukung tumbuhnya ekosistem pers yang sehat justru makin menjauh.

Dengan dalih efisiensi anggaran, pemerintah pusat hingga daerah memangkas drastis belanja media. Tak hanya menciptakan ketimpangan informasi, langkah ini juga mematikan ruang hidup media lokal yang selama ini menggantungkan pendapatan pada belanja iklan pemerintah.

Celakanya, dana publikasi kini dialihkan ke media sosial: YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook—platform yang tidak tunduk pada UU Pers, tak mengenal verifikasi fakta, dan tidak memiliki tanggung jawab etis sebagaimana dituntut pada insan pers.

Baca Juga:  Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers

Akibatnya, bukan hanya ekosistem pers yang ambruk, tetapi juga kedaulatan digital kita. Dana publikasi pemerintah justru mengalir ke luar negeri, memperkaya platform global, bukan memperkuat jurnalisme lokal.

Media Sosial: Informasi Instan Tanpa Etika

Era digital memang memudahkan siapa pun menjadi “penyampai informasi”. Namun tidak semua informasi adalah kebenaran. Tak semua konten kreator memahami tanggung jawab sosial dari informasi yang mereka sebar.

Pers dituntut menjalankan verifikasi, akurasi, cover both side, hingga akuntabilitas hukum. Sementara para konten kreator bebas menarasikan apa saja tanpa keharusan etis atau fakta yang terverifikasi.

Ketimpangan ini makin parah saat para pejabat publik justru lebih memilih membangun pencitraan di media sosial ketimbang bersinergi dengan media massa profesional.

Siapa Peduli Saat Wartawan Di-PHK dan Media Gulung Tikar?

PHK massal di industri pers bukan lagi berita baru. Banyak wartawan dan karyawan media dirumahkan. Di sisi lain, tidak ada skema jaminan keberlanjutan industri pers dari pemerintah. Tidak ada insentif, tidak ada subsidi, tidak ada perlindungan yang konkret.

Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan berkualitas. Di mana negara saat para jurnalis kehilangan pekerjaannya?

Baca Juga:  Dunia Kedokteran dan Tanaman Rempah Emak-Emak

Dewan Pers Tak Bisa Sendirian

Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki peran penting: menjaga kode etik, menyelesaikan sengketa, dan melindungi wartawan. Namun Dewan Pers tak punya anggaran, tak punya kewenangan eksekusi, dan tak mampu menjangkau seluruh pelosok nusantara.

Artinya, menjaga kelangsungan hidup media tidak cukup hanya dibebankan pada Dewan Pers. Ini adalah tanggung jawab negara.

Jurnalisme Harus Diselamatkan, Sekarang Juga

Kita tidak sedang membahas sekadar profesi atau bisnis. Kita sedang membicarakan masa depan demokrasi. Tanpa media yang bebas, profesional, dan independen, publik akan kehilangan sumber informasi kredibel, dan kekuasaan akan beroperasi tanpa pengawasan.

Pemerintah harus hadir bukan sebagai regulator yang menekan, melainkan sebagai fasilitator yang membangun ekosistem jurnalisme sehat—media yang mandiri, wartawan yang terlindungi, dan publik yang tercerahkan.

Kemerdekaan pers bukan hanya hak wartawan. Ini hak seluruh rakyat yang ingin hidup dalam negara demokratis yang sehat. Jika pemerintah terus diam, jika publik ikut abai, maka senjakala pers bukan lagi ancaman—melainkan kenyataan.

Mari kita bertanya dalam hati masing-masing: siapa yang akan peduli saat pers benar-benar tumbang?

*)Penulis Adalah Ketua JMSI Jawa Barat


Sumber Berita : Jawa Barat

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers
Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan
Keluarga Besar Polres Mesuji Gelar Shalat Ghaib, dan Doa Bersama Atas Gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena 
Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton
Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Peluncuran Buku Panduan dan Pendidikan Antikorupsi
Bupati Ayu Hadiri Pembinaan Kelembagaan PAUD 3 Kecamatan  
Pornas Korpri 2027, Peluang Dongkrak UMKM dan Pariwisata Lampung
Darurat Sampah , Gubernur Lampung Siap Bangun Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik 

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 19:14 WIB

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:00 WIB

Keluarga Besar Polres Mesuji Gelar Shalat Ghaib, dan Doa Bersama Atas Gugurnya Bripka Anumerta Arya Supena 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:09 WIB

Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton

Senin, 11 Mei 2026 - 16:00 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Ikuti Peluncuran Buku Panduan dan Pendidikan Antikorupsi

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rekomendasi Sarasehan 3 Konstituen Dewan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 19:58 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:14 WIB