Sepekan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 53 Pelaku Berbagai Aksi Kejahatan

Kamis, 15 Juni 2023 | 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sedikitnya 53 orang yang terlibat berbagai kejahatan jalanan dan atrensi dalam operasi cipta kondisi, dan menanggulangi aksi kriminal yang meresahkan masyarakat di Jakarta, sejak sepekan terakhir, Juni 2023.

Ke-53 tersangka yang terlibat berbagai kejahatan jalanan, mulai perampokan, pencurian motor, perkosaan, hingga penadah hasil kejahatan itu dihadirkan dalam ekspose, dipimpin Wakapolda Metro Jaya, Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, SH., S.IK., M.Si, Kamis, 15 Juni 2023, pukul 16.00 Wib, di Depan Lobby Air Mancur Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wakapolda di dampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudho, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly, Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Ranmor AKBP Yuliansyah, dan para Kanit.

Baca Juga:  Kilang Minyak Pertamina Terbakar Lagi ? Atau Dibakar?

Wakapolda mengatakan kegiatan press Realese ini adalah hasil ungkap kasus yang meresahkan masyarakat. “Ini sebagai bukti keseriusan, komitmen dan konsistensi Polda Metro Jaya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” kata Brigjen Pol Suyudi Ario Seto.

Hengki Haryadi menambahkan para pelaku kejahatan ini merupakan target operasi yang terlibat kasus atensi karena cukup meresahkan masyarakat. “Mereka yang diamankan adalah yang terlibat kasus oerjudian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penadah hasil kejahatan dan perkosaan,” kata Hengki.

Baca Juga:  Tumbangkan Babel, Lampung Lolos Perempat Final

Hengki menjelasan total jumlah tersangka ada 53 orang, dengan barang bukti, empat mobil, 4 motor, satu senpi rakitan, tiga jam tangan mewah, berbagai perhiasan. Termasuk papan perjudian Paikyu, Lapak Permainan Tasiau, Set Dadu, dan ada uang tunai Rp35 juta, dan pakaian korban perkosaan.

“Para tersangka dijerat pasal 362, 365, 363, dan 303 KUHP. Juga ada terjerat UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan pasal 285 (perkosaan) dan Pasal 480 KUHP penadahan,” katanya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB