Seorang Tersangka Penipuan, Ditangkap Polres Lamtim

Rabu, 19 Juni 2024 | 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR – Seorang tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berhasil dibekuk tanpa perlawanan, oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Rabu (19/6), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah ZA (30) warga Punggur Lampung tengah.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap SR (42) warga Kecamatan Purbolinggo, pada Bulan April lalu.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini berawal, saat korban hendak membeli kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther, dengan cara mentransfer uang sejumlah 59.600.000,- melalui rekening bank, tersangka yang mengaku sebagai perwakilan pemilik kendaraan.

Baca Juga:  Lembaga Pemeriksa Halal UIN RIL Siap Layani Uji Produk dan Jasa Sampai Tingkat Internasional

Setelah proses transfer selesai, ternyata korban tidak dapat membawa mobil yang telah dibayarnya, dengan alasan pemilik mobil merasa belum ada uang masuk ke rekeningnya, dan bahkan pemilik rekening (pihak penerima transfer) tidak dapat dihubungi.

“Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, segera melaporkannya kepada Pihak Kepolisian, untuk dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (18/6/24) tanpa perlawanan diwilayah Kota Metro.

Baca Juga:  Pembukaan Rakorda Baznas Lampung, Dorong Penguatan Peran Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan Masyarakat

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan bukti transfer, tas selempang, telepon genggam, dan Sepeda Motor merk Honda Vario, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Siehumas Polres Lamtim

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti
Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah
Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji
Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji
Mirza: Tahun Baru an Dirumah Aja ya…
Wagub Jihan Apresiasi DPRD Lampung Tetapkan 6 Perda, Satu Diantaranya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 23:51 WIB

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

Senin, 29 Desember 2025 - 23:28 WIB

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Desember 2025 - 20:53 WIB

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30 WIB

Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil

Senin, 29 Desember 2025 - 20:15 WIB

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Des 2025 - 23:28 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Des 2025 - 20:53 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030

Senin, 29 Des 2025 - 20:15 WIB