Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur

Rabu, 16 Agustus 2023 | 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa

TULANG BAWANG BARAT—Seorang ayah di Tulang Bawang Barat, Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.

Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun, Aksi bejat dilakukan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP modus operandi, saudara SY saat dikamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

kemudian setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa kekantor polisi setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan di tingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara .”Pungkasnya.*(humas_tubaba)*. (Adv)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan
Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500
Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan
Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM
Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:13 WIB

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:25 WIB

Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:26 WIB

Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:23 WIB

Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kondisi Menteri KKP Sehat, Pingsan Akibat Kelelahan

Minggu, 25 Jan 2026 - 14:13 WIB

#indonesiaswasembada

Menteri KKP Pingsan Saat Hadiri Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:25 WIB

#indonesiaswasembada

Kuntau juga Warnai Musda Golkar Way Kanan

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:26 WIB

#indonesiaswasembada

Musda Golkar Ke 6 Way Kanan diawali Dengan GELAM

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:23 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB