Sengketa Lahan dapat Gunakan Pendekatan Konsensual demi Tekan Konflik Sosial

Minggu, 1 Oktober 2023 | 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

BANTEN – Pemerintah Indonesia mencanangkan reforma agraria sebagai Program Prioritas Ketujuh Nawacita dan Program Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Akan tetapi, pada pelaksanaannya, Komisi II DPR RI menilai belum sesuai harapan karena seringkali menimbulkan konflik sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yasman dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR ke Kantor Wilayah ATR/BPN di Serang, Provinsi Banten, Konflik ini kerap terjadi, menurutnya, karena stakeholder terkait tidak mengunakan pendekatan konsesual.

“Ada beberapa kasus tanah yang reforma agraria. Akhirnya apa ini gagal? Karena proses ajudikasi tidak dilakukan dengan tepat sehingga yang terjadi malah saling klaim,” ucap Endro.

Baca Juga:  Sengketa Lahan, Kapolres Kawal Aksi Warga di PT PAL

Menurutnya, pendekatan konsesual perlu dilakukan untuk masyarakat adat. Tidak ingin menjadi polemik yang berkepanjangan, dirinya mengusulkan agar tanah yang menjadi wilayah masyarakat adat menjadi sertifikat kawasan budaya.

“Jadi sertifikatnya (jadi) model kawasan budaya. Sifat komunalnya itu tetap apa sehingga komunitasnya bisa terjamin, tapi kalau disertifikatkan (atas nama perorangan), ini kan (pendekatan) individualis yang akan merusak kerekatan sosial,” tuturnya.

Di sisi lain, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyayangkan pelaksanaan program prioritas nasional dibebankan lebih besar kepada pemerintah daerah setempat, bukan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. Tanpa adanya pembinaan, ia khawatir akan menimbulkan miskoordinasi.

Baca Juga:  Gubernur-Wagub Lampung (Wajib) Kerja Keras Untuk Tingkatkan Pendapatan di 2026

“Kami berharap pemerintah pusat mengevaluasi masalah-masalah seperti ini,” tandas Endro. Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per bulan Maret 2023, kepemilikan tanah selama empat dasawarsa mengalami fluktuasi pada rentang 0,50-0,72.

Angka ini menunjukkan bahwa ketimpangan yang sangat tinggi. Dimana sebanyak 1 persen rakyat Indonesia menguasai 72 persen tanah. Sebab itu, Komisi II DPR mendukung reforma agraria agar ketimpangan ini bisa terurai. (*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB