Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Setelah sempat kabur saat dilakukan penangkapan dan dinyatakan buron, ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar akhirnya berhasil diringkus oleh tim Sat Narkoba Polres setempat, Jumat (23/09).
Terduga pelaku sempat diamankan oleh petugas, namun saat proses penangkapan, tim Sat Narkoba Polres Lampura dihadang oleh pihak keluarga dan warga sekitar. Dalam aksi penghadangan tersebut, terduga pelaku bandar narkoba inisial ALS berhasil melarikan diri.
“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli” ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra saat menggelar konferensi pers didampingi oleh Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.
Menurut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
“Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai senilai Rp432 ribu rupiah,” imbuh Kasat.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta akan dilakukan pengembangan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.