Sembunyi dan Bawa Motor Curian ke Mesuji, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Januari 2024 | 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anissa 

TUBA – Satuan Reskrim Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pemuda berinisial RR als AK (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (21/01/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana curanmor. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (23/01/2024).

Baca Juga:  Xi Jinping: AS Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Rival

Lanjutnya, dari tangan pelaku disita barang bukti (BB) berupa celan jeans panjang warna cokelat pudar, kunci kontak dan sepeda motor Honda Beat warna silver, BE 3963 TV, milik korban Darminto (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, kejadian curanmor yang dialaminya berlangsung pada Kamis (18/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, saat itu korban ketiduran di depan televisi (TV) dan sepeda motor miliknya sedang terparkir di teras depan rumah dengan posisi kunci kontaknya masih terpasang.

“Korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang, hari Jum’at (19/01/2024), sekitar pukul 00.15 WIB, karena terbangun dan hendak memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah. Tapi sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di teras, lalu korban melihat rekaman CCTV dan ada seorang pemuda yang telah mencuri sepeda motornya,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga:  BUMDes Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Desa

Iptu Poniran menambahkan, berbekal laporan dan rekaman CCTV dari korban , petugas kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap beserta BB sepeda motor saat sedang bersembunyi di Desa Sidang Sido Rahayu.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Berita Terbaru

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB