Sekretariat Parlemen Korsel Pelajari Proses Legislasi ke PUU DPR RI

Selasa, 30 April 2024 | 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI secara resmi menerima kunjungan Sekretariat Parlemen Korea Selatan dalam rangka ingin mempelajari proses legislasi yang ada di Parlemen Indonesia. Merespon hal itu, Kepala PUU Badan Keahlian DPR RI Lidya Suryani Widayati menerangkan proses perancangan RUU yang ada di Indonesia diantaranya memiliki proses adanya tahap Naskah Akademik yang memuat landasan filosofis, sosiologis hingga yuridis.

“Tadi hasil diskusi kita baru tahu ternyata mereka itu setiap perancangan Undang-Undang tidak menggunakan Naskah Akademik. Jadi Indonesia justru lebih perfect, karena setiap RUU perlu disertai dan wajib ada Naskah Akademik, dimana itu memuat landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan hal-hal yang harus ada dalam UU latar belakangnya seperti apa,” ungkap Lidya saat diwawancarai usai pertemuan di Ruang PUU Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/4).

Tak hanya itu, Lidya juga menjelaskan bahwasanya DPR RI memiliki pengaturan berupa carry over sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 yang mana aturan tersebut belum dimiliki oleh Sekretariat Parlemen Korea Selatan. Selain carry over, tuturnya, Parlemen Indonesia juga memiliki keunggulan adanya metode omnibus law.

Baca Juga:  Bunda Literasi Buka Big Event “Out of the Boox” Gudang Buku Keliling 2026

“Ketika kita sudah ada pengaturan carry over di UU Nomor 15 2019, mereka tidak ada. Jadi kalau belum selesai di periode saat ini, di Indonesia itu dimungkinkan bisa langsung dilanjutkan oleh periode (selanjutnya). Dan itu terjadi ketika pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dan sudah disahkan di tahun 2023. RUU KUHP dan Pemasyarakatan termasuk juga metode omnibus, mereka (Parlemen Korsel ) tidak mengenal itu,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretariat Parlemen Korea Selatan saat pertemuan dipimpin ‘Deputy Director General of Social and Cultural Legislation’ Ryu Seungwoo menyampaikan maksud tujuan kunjungan. “Kami ingin menjelaskan peran yang kami yang bertugas untuk mengumpulkan beberapa negara khususnya prosedur legislasi atau kebijakan-kebijakan khusus yang ada di luar negeri kami kumpulkan dan begitu segera kami membahas, kami aplikasikan ke proses legislasi kami,” paparnya.

Baca Juga:  Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Terkait hal itu, Ryu Seungwoo juga lantas menanyakan sejauh mana upaya dan inisiatif yang telah dilakukan oleh DPR RI dalam mengatasi berbagai isu terkini. Salah satunya dalam sektor lingkungan hidup. Menjawab pertanyaan itu, Lidya memaparkan DPR RI telah meratifikasi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan ‘Paris Agreement to The United Nations Framework Convention On Climate Change’.

Indonesia juga telah mengatur peraturan perundangan yang terkait dan mendukung implementasi Perjanjian Paris. Peraturan tersebut didukung oleh peraturan perundang-undangan nasional yang relevan baik dalam bentuk UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan beberapa UU yang kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam
Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia
Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan
Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan
Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Soal Polemik Keppres Hakim MK, Komisi III DPR Tegaskan MK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adis Kadir
Peluang Kerja Konstruksi ke Jepang Asal Lampung 800 Ribu Lowongan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:04 WIB

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:29 WIB

Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:55 WIB

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Feb 2026 - 12:04 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:34 WIB

#indonesiaswasembada

Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:55 WIB