JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang duajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Hakim menyatakan, status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, gugur.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) siang.
Hakim menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Menurut hakim, penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-sewang,” beber hakim.
Hakim berpendapat, penetapan tersangka terhadap Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Hakim juga berpendapat, Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” imbuh hakim.
Sebelumnya, KPK memastikan telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota dewan tahun 2020.
“Sudah banyak, sudah ada, enggak cuma lebih dari dua alat bukti saja, kan gitu,” kata pelaksana tugas (Plt) Kabag Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto usai sidang dengan agenda jawaban di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, secara formil, penetapan tersangka setidaknya memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah. Sehingga KPK telah memenuhi syarat tersebut, bahkan lebih.
“Jadi, nggak ada isu untuk istilahnya penetapan tersangkanya itu tidak sah, tidak ada isu lagi. Kita sudah memastikan bahwa itu sebenarnya sudah sah penetapan tersangka terhadap diri pemohon itu,” imbuhnya.
Dia menambahkan, surat perintah penyidikan (sprindik) maupun penetapan tersangka terhadap Indra tidak harus dipermasalahkan lagi. Pasalnya kecukupan alat buktinya telah terpenuhi.
Selain itu, dia memastikan ada kerugian negara dalam proyek dimaksud. Dan besarannya telah dituangkan dalam nota jawaban atau tanggapan KPK atas permohonan praperadilan yang dilayangkan Indra Iskandar.
“Tapi untuk nilai materiil kerugiannya, nanti nunggu resminya yang akan dirilis sama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang akan diserahkan ke kami,” ucapnya.
Diketahui, Sekjen DPR Indra Iskandar melayangkan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam permohonan dengan Nomor: 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu, dia meminta agar status tersangkanya di KPK tidak sah.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada delapan petitum yang diminta Indra Iskandar dalam permohonannya.
Di antaranya, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadian Pemohon untuk seluruhnya.
Berikutnya, menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan telah bertentangan dengan hukum. Karenanya dinyatakan batal demi hukum.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Tahun Anggaran 2020,” demikian bunyi permohonan tersebut.
Pelaksanaan WFH
Memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik maupun SPDP dimaksud yang menetapkan Indra sebagai tersangka.
Lalu, meminta agar larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspornya atas permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi adalah tidak sah, dan memerintahkan KPK untuk mengembalikan seperti sebelum dirinya jadi tersangka dalam waktu 3×24 jam setelah putusan praperadilan.
Menyatakan seluruh penggeledahan dan penyitaan sejumlah barangnya yang dilakukan KPK sebagaimana dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024, adalah tidak sah.
“Memerintahkan Termohon untuk memulihkan segala hak hukum, nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon menjadi dalam keadaan semula sebelum dilakukannya penetapan tersangka oleh Termohon,” lanjut bunyi permohonannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Indra menjadi salah satunya, karena terungkap setelah melayangkan gugatan praperadilan yang pertama ke PN Jakarta Selatan pada 16 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan penelusuran laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR RI, terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota DPR pada 2020, dengan nilai pengadaannya sebesar Rp 121,4 miliar.
Proyek-proyeknya diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen Senayan di Jakarta Selatan yakni di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan; dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran.(*)
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Desty
Sumber Berita : DPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
















