Sekda Marindo Kurniawan Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT Lewat Coretax DJP

Rabu, 25 Februari 2026 | 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG— Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan membuka Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini digelar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang dibacakan Sekda, Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi reformasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP. Sistem tersebut dinilai sebagai langkah modernisasi layanan perpajakan yang menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pemenuhan kewajiban pajak.

“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Sekda Marindo.

Ia mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan bukti pemotongan PPh bagi aparatur sipil negara (ASN) telah diterbitkan melalui Coretax. Bukti potong tersebut menjadi dasar dalam pelaporan SPT Tahunan masing-masing ASN.

Sekda juga meminta seluruh ASN segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.

Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan keteladanan aparatur negara. Pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pelayanan publik, pendidikan, hingga kesehatan.

Baca Juga:  Xi Jinping Dukung Perdamaian dan Kemerdekaan Palestina

Dalam kesempatan itu, Sekda mengungkapkan baru sekitar 10.000 ASN Pemerintah Provinsi Lampung yang mengaktifkan akun Coretax. Padahal, total ASN, baik PNS maupun PPPK, mencapai sekitar 25.000 orang.

“Artinya baru seperempat yang aktif. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD,” ucapnya.

Ia mencontohkan Dinas Pendidikan yang memiliki sekitar 12.500 ASN atau hampir setengah dari total pegawai di lingkungan Pemprov Lampung. OPD dengan jumlah pegawai besar diminta bergerak cepat agar tidak terjadi keterlambatan pelaporan.

Pemprov Lampung bersama Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyiapkan pendampingan selama dua hari, 25–26 Februari 2026, di Gedung Pusiban. Tim DJP akan memberikan asistensi langsung bagi ASN yang mengalami kendala dalam aktivasi akun maupun pelaporan SPT.

Marindo juga mengingatkan integrasi data Coretax dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 30 Maret 2026, sehingga ketidaksesuaian data antara SPT dan LHKPN berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

Selain itu, ia menyoroti kewajiban pelaporan pemotongan pajak PPh Pasal 21, 23, 24, dan 25 oleh bendahara dan pejabat pengelola keuangan. Menurutnya, meskipun pemotongan dilakukan melalui sistem keuangan daerah, pelaporan tetap harus disampaikan secara terpisah.

“Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh 21. Ini harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua MPR RI: Arsip Konstitusi Rekam Jejak Perjalanan Indonesia Membangun Negara

Sementara itu, Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan 2026 menjadi tahun pertama penerapan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sistem ini menggantikan DJP Online yang telah digunakan sekitar satu dekade terakhir.

Menurut Teguh, wajib pajak harus membuat akun baru dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi NPWP 15 digit seperti sebelumnya. Selain itu, pengguna diwajibkan membuat kata sandi dengan standar keamanan lebih tinggi serta memiliki kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan manual.

“Setelah akun dan kode otorisasi dibuat, pelaporan SPT bisa dilakukan. Bukti potong dapat diakses melalui menu ‘Portal Saya’ dan ‘Dokumen Saya’, sehingga tidak perlu menginput ulang data,’ kata Teguh.

Ia menambahkan, bagi pasangan suami istri dengan NPWP istri nonaktif, pelaporan SPT dilakukan melalui akun suami. Namun, seluruh penghasilan dan harta tetap wajib dilaporkan secara lengkap, baik yang diperoleh dari gaji maupun usaha atau sumber lainnya.

Teguh memastikan tim DJP akan memberikan pendampingan hingga wajib pajak memperoleh bukti penerimaan elektronik. “Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil,” ujarnya.


Penulis : Desty


Editor : Nara


Sumber Berita : Pemprov Lampung

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High
Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok
Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman
DPD Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat Dalam Pemuktahiran Data
Daniel Priyadinata Bantah Isu Bakal Maju Jadi Ketua DPC Demokrat Lampung Utara
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Dinas Sosial Kawal Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Lampung

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 September 2026 - 15:52 WIB

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Arthur Samosir, Tokoh Pemuda Batak Bersatu Turut Bintangi Film Toleransi Ageman

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi, DPR Soroti Regulasi Tumpang Tindih

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:02 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Pemadaman 13 Titik Kebakaran Lahan Status High

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:58 WIB

#indonesiaswasembada

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:52 WIB