Menurut Irfan, pemberian sanksi harus segera dilakukan karena yang dilakukan di sana termasuk aktivitas konstruksi. Jika merujuk pada aturan yang ada, jangankan aktivitas pembangunan, pemanfaatan atau pembersihan lahan saja dilarang sebelum izin lingkungan diterbitkan.
Ia juga mengingatkan kepada pihak legislatif untuk tidak tinggal diam terkait hal ini. Tidak boleh membenarkan yang memang tidak layak untuk dibenarkan. Jika sampai tidak ada sikap tegas dari pihak pemkab maupun pihak legislatif maka jangan salahkan publik jika menganggap mereka takut dengan pihak perusahaan.
“Ini kan sudah sangat jelas pelanggarannya. Jadi, kalau enggak ada sanksi berarti pemkab dan DPRD di sana takut dengan perusahaan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan pabrik tapioka milik PT. Sinar Baturusa Prima di Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara diduga tak kantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini.
Meski tak berizin, pihak perusahaan tetap nekat untuk melanjutkan pembangunan. Pantauan di lokasi, nampak aktivitas pembangunan pabrik beserta rumah tinggal (Mess) karyawan.
1 2 3 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya