Sekda Lampung Utara Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin PBG, Walhi Desak PT Sinar Baturusa Prima Dikenakan Sanksi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Irfan, pemberian sanksi harus segera dilakukan karena yang dilakukan di sana termasuk aktivitas konstruksi. Jika merujuk pada aturan yang ada, jangankan aktivitas pembangunan, pemanfaatan atau pembersihan lahan saja dilarang sebelum izin lingkungan diterbitkan.

Ia juga mengingatkan kepada pihak legislatif untuk tidak tinggal diam terkait hal ini. Tidak boleh membenarkan yang memang tidak layak untuk dibenarkan. Jika sampai tidak ada sikap tegas dari pihak pemkab maupun pihak legislatif maka jangan salahkan publik jika menganggap mereka takut dengan pihak perusahaan.

Baca Juga:  Ratusan Haflah Tahfidzul Qur'an SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi Wisuda

“Ini kan sudah sangat jelas pelanggarannya. Jadi, kalau enggak ada sanksi berarti pemkab dan DPRD di sana takut dengan perusahaan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan pabrik tapioka milik PT. Sinar Baturusa Prima di Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara diduga tak kantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini.

Baca Juga:  Lampung Targetkan Kenaikan Nilai IDI, Pj. Sekda Dorong Kolaborasi Seluruh Elemen

Meski tak berizin, pihak perusahaan tetap nekat untuk melanjutkan pembangunan. Pantauan di lokasi, nampak aktivitas pembangunan pabrik beserta rumah tinggal (Mess) karyawan.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO
Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025
Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN
Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya
Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan
Rapat Sinkronisasi Program Perumahan 2025, Lampung Komit Wujudkan Hunian Layak dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:35 WIB

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:12 WIB

Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:09 WIB

RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:26 WIB

Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:24 WIB