Satpol PP Dan Keadilan APK Bagi Semua Calon

Kamis, 31 Agustus 2023 | 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Laporan: Anis

TUGAS Satuan Polisi Pamong Praja hadapi Pemilu 2024 ternyata tak ringan. Ini catatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi.

Kata Puadi, Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang Satpol PP dalam pelaksanaan Pemilu, namun secara umum tugas dan kewenangan tersebut dalam makna essensi tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai bagian dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena itu Bawaslu dan Satpol PP sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam menangani APK.

Baca Juga:  Mirza: NPHD NU, Bukan Sekedar Pemindahan Kantor, Menjaga Peradaban

Ini dikatakan Puadi  pada Rapat Koordinasi Sinkronisasi Tugas Pokok Direktorat Polisi (Pol) Pamong Praja (PP) dan Lingkungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta,  (30/8).

Ditegaskan, Penertiban APK membantu memastikan bahwa semua calon atau partai politik memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan diri mereka.

Kemudian, penertiban APK guna menghindari kekacauan visual yang bisa mengganggu keamanan lalu lintas, merusak estetika kota, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga:  Kolaborasi Untuk Indonesia Bersih, Jihan Bersih-bersih Mutun dan Pulau Tangkil

Lalu, penertiban APK mendukung kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Bawaslu.

Kemudian, penertiban ini dapat mengurangi potensi konflik. Puadi menegaskan, apabila APK tak ditertibkan, maka ada potensi konflik antara berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh tumpang tindihnya alat peraga atau penggunaan ruang yang berlebihan.

Ditambahkan Puadi,kampanye baru dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini, sebutnya, masih dalam tahap sosialisasi.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Layanan Pajak, UPTD Wilayah 1 Lakukan Gerakan Jemput Bola
Ibas: Majukan Hulu Hilir Kopi Indonesia
Polres Tuba Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas
Babinsa 0426-05 Bantu Pembangunan Rumah Warga
Dari Gaji, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Brigpol Tomi Tambunan Lakukan Bansos
Lampung-Jakarta Tandatangani MOU Perkuat Ketahanan Pangan melalui Transpormasi Digital
Temui Wakil Menteri LH Cina, Eddy Soeparno Siapkan Solusi Hadapi Polusi Udara di Indonesia
Gelar Halalbihalal, Ketua KWP, Ariawan : Momentum Saling Memaafkan

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 08:48 WIB

Layanan Pajak, UPTD Wilayah 1 Lakukan Gerakan Jemput Bola

Selasa, 15 April 2025 - 22:31 WIB

Ibas: Majukan Hulu Hilir Kopi Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 20:48 WIB

Polres Tuba Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

Selasa, 15 April 2025 - 20:43 WIB

Babinsa 0426-05 Bantu Pembangunan Rumah Warga

Selasa, 15 April 2025 - 18:47 WIB

Dari Gaji, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Brigpol Tomi Tambunan Lakukan Bansos

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Layanan Pajak, UPTD Wilayah 1 Lakukan Gerakan Jemput Bola

Rabu, 16 Apr 2025 - 08:48 WIB

#indonesiaswasembada

Ibas: Majukan Hulu Hilir Kopi Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 - 22:31 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Tuba Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

Selasa, 15 Apr 2025 - 20:48 WIB

#indonesiaswasembada

Babinsa 0426-05 Bantu Pembangunan Rumah Warga

Selasa, 15 Apr 2025 - 20:43 WIB

#indonesiaswasembada

Dari Gaji, Bhabinkamtibmas Polres Mesuji Brigpol Tomi Tambunan Lakukan Bansos

Selasa, 15 Apr 2025 - 18:47 WIB