Laporan: Melly
Satuan Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama gelar supervisisi dan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di 30 titik lokasi pasar di 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dalam upaya menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Hal ini ikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo saat turut Kampanye Halal di Pasar Tani Kemiling Bandar Lampung, 4/4.
“Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024, “Kata Puji Raharjo.
“Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan seperti Rumah Pemotongan Hewan (RPH dan juga Rumah Pemotongan Unggas (RPU),”terangnya.
Didampingi Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung Makmur, serta pejabat lainnya, Puji Raharjo turun langsung mengunjungi dua pasar tradisional, yaitu Pasar Cimeng Teluk Betung dan Pasar Tani kemiling Bandar Lampung
“Hari ini seluruh Satgas Halal di tingkat Kabupaten Kota se rovinsi Lampung bersama pendamping proses halal, penyuluh agama, Kepala KUA Kecamatan, turun ke pasar-pasar tradisional untuk mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku usaha golongan mikro dapat memperoleh fasilitas sertifikat halal gratis atau Sehati. Sementara itu, pelaku usaha besar harus bersertifikat halal dengan mekanisme reguler,” terang Puji Raharjo di hadapan para pelaku usaha Kota Bandar Lampung. “Mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Oleh karena itu, saya mengajak para pelaku usaha di Provinsi Lampung, terutama di Pasar Cimeng dan Pasar Tani Kota Bandar Lampung, untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk mereka,” terangnya.
Puji Raharjo menambahkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya untuk melindungi konsumen muslim, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global. “Sertifikat halal ini menjadi nilai tambah bagi produk UMKM, sehingga lebih mudah diterima oleh konsumen muslim di Indonesia maupun di luar negeri,” ujarnya. Kanwil Kemenag Lampung terus melakukan upaya untuk mendorong kesadaran para pelaku usaha di pasar tradisional untuk melakukan sertifikasi halal, termasuk memberikan kemudahan akses sertifikasi halal gratis bagi UMK.
Sementara itu Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung Marwansyah menjelaskan bahwa pelaku usaha di Provinsi Lampung sampai dengan akhir maret 2024 yang sudah memiliki sertifikasi halal berjumlah 128.683 produk. Semoga dengan gerakankampanye halal yang kita laksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Lampung ini memberikan dampak positif pada kenaikan jumlah produk yang bersertifikat secara signifikan.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.