Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri Suroyo

JAKARTA-Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.

“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).

Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.

Baca Juga:  Evaluasi Menyeluruh SNPMB! Agar Kendala tak Terulang

“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Kunjungi dan Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir

“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9).

Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.

Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lentera Dorong Slamet Riadi Jadi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
Pemkab Way Kanan Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg
‘Senyuman Bahagia berasal dari Hidup Sehat, Pikiran Indah dan Jiwa Cemerlang’’
Ahmad Muzani: Bagi Prabowo Persatuan adalah Segala-galanya
Bisnis Jengkol, Hantarkan RN Ke Dalam Sel
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Sampaikan Pidato Pertama Dihadapan DPRD
Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Suka Maju Rp119,9 Juta Tahun 2024 Diduga Bermasalah, Hingga Maret 2025 Mangkrak!
Gubernur Ingatkan Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi Lampung

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:15 WIB

Lentera Dorong Slamet Riadi Jadi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:51 WIB

Pemkab Way Kanan Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:44 WIB

‘Senyuman Bahagia berasal dari Hidup Sehat, Pikiran Indah dan Jiwa Cemerlang’’

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:33 WIB

Ahmad Muzani: Bagi Prabowo Persatuan adalah Segala-galanya

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:13 WIB

Bisnis Jengkol, Hantarkan RN Ke Dalam Sel

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lentera Dorong Slamet Riadi Jadi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung

Jumat, 7 Mar 2025 - 20:15 WIB

#indonesiaswasembada

Pemkab Way Kanan Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg

Jumat, 7 Mar 2025 - 17:51 WIB

#indonesiaswasembada

Ahmad Muzani: Bagi Prabowo Persatuan adalah Segala-galanya

Jumat, 7 Mar 2025 - 17:33 WIB

#indonesiaswasembada

Bisnis Jengkol, Hantarkan RN Ke Dalam Sel

Jumat, 7 Mar 2025 - 16:13 WIB