RUU Kesehatan, DPR Janji Tampung Masukan Organisasi Profesi Kesehatan

Senin, 16 Januari 2023 | 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – RUU Kesehatan menuai sorotan publik. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah memastikan seluruh masukan dari organisasi profesi kesehatan bakal ditampung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Saat ini, pembahasan RUU ini masih tahap awal di Baleg DPR RI.

“Yang harus dilihat adalah bagaimana nanti pengaturannya di dalam rancangan undang undang yang sedang dibahas di badan legislasi karena ini masih tahapan awal jadi memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita untuk dijadikan masukan dan dijadikan bahan pertimbangan,” kata Ledia dalam konferensi pers bersama organisasi profesi kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/1)

Ledia menegaskan partisipasi dari prganisasi terkait diperlukan dalam setiap pembahasan UU. Masukan bermakna bahkan penting agar aturan yang dilahirkan mengokomodasi kepentingan banyak orang.

“Itu menjadi bagian yang penting juga tidak cuma sekali sebetulnya tidak bosan untuk menerima masukan-masukan tim yang katakanlah sifatnya reversible ya, dapat balik,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.

Ledia memastikan DPR sebagai lembaga Legislatif akan terus melakukan perbaikan RUU Kesehatan. Bahkan, seluruh masukan yang disampaikan organisasi profesi kesehatan itu akan ditampung dan dibahas lebih mendalam oleh komisi terkait.

Baca Juga:  Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Jaga Harga Pangan

“Jadi kira-kira kami masih tetap akan melakukan perbaikan-perbaikan atas usulan-usulan dari teman-teman organisasi professi juga termasuk tadi masukan dari MKI yang mengharuskan lebih dalam lagi dan saya yakin masih banyak stakeholder kesehatan yang juga ingin memberikan masukan-masukan terkait dengan Ruu yang sedang dibahas di baleg ini,” tegas Ledia.

Sementara itu, organisasi profesi kesehatan berpandangan lain soal RUU Kesehatan tersebut. Payung hukum kesehatan versi terakhir itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan secara universal dan Pancasila.

Mereka menilai ada enam poin yang bertentangan dengan prinsip dan norma kedokteran. Pertama, hilangnya norma agama yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.

“Misalnya, pada asas pembangunan kesehatan, kesehatan reproduksi, dan terkait aborsi,” kata Wakil Ketua Umum PB IDI dr Slamet Budiarto.

Lalu, pengaturan transplantasi organ yang dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi dalam norma etika kedokteran. Ada juga pengaturan mengenai zat adiktif yang berpotensi terjadi penyalahgunaan lebih besar di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, pengaturan data dan informasi kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya terkait informasi genetik yang dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia. Selanjutnya, intervensi medis dipengaruhi oleh pembiayaan kesehatan bukan didasarkan pada standar pelayanan.

Baca Juga:  KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak

“Terakhir, longgarnya persyaratan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI/WNA lulusan luar negeri tanpa mempertimbangkan evaluasi kompetensi dan kewajiban mampu berbahasa Indonesia yang berpotensi mengancam keselamatan pasien,” urai Slamet.

Senada dengan Slamet, perwakilan Ikatan Dokter gigi Indonesia (PDGI) Wakil Ketua PDGI drg Gagah Daru Setiawan menyatakan tak sepakat jika organisasi profesi dilemahkan. Sebab, di dalam undang-undang praktik kedokteran nomor 29 tahun 2004, bahwa organisasi profesi untuk dokter itu adalah IDI dan untuk dokter gigi adalah PDGI.

“Kalau undang-undang itu dicabut berarti fungsi dari profesi sudah tidak ada giginya lagi atau istilahnya dimandulkan, maka dari itu organisasi profesi yang selama ini yang bertugas untuk mengawasi teman-teman sejawat para dokter maupun dokter gigi itu, kalau dimandul kan terus terang berarti kita tidak bisa melihat bagaimana baik buruknya dokter gigi bekerja,” tutur Gagah.

Selain IDI, PDGI, Hadir dalam kesempatan itu Perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan organisasi Profesi kesehatan lainnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok
Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?
782 Anak Terpapar Radikalisme: DPRD Lampung Ingatkan Bahaya Doktrinasi Muda
Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara
Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Gedung Putih
Raksasa Undustri Kertas Indonesia, Pamerkan Inovasi Hijau di CIIE
Netty Prasetyani Soroti Modus Narkotika di Cairan Vape
Siarkan Sidang Terbuka, Setjen DPR Sabet State Institution Award CNN 2026

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 22:55 WIB

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok

Sabtu, 7 November 2026 - 22:03 WIB

Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?

Sabtu, 7 November 2026 - 21:45 WIB

782 Anak Terpapar Radikalisme: DPRD Lampung Ingatkan Bahaya Doktrinasi Muda

Sabtu, 7 November 2026 - 20:14 WIB

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 20:10 WIB

Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Gedung Putih

Berita Terbaru

Yustian Rovi Alfiansah menghadiri Forum Kerja Sama Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Internasional (International Science and Technology Innovation Cooperation Forum/ISTICF) dan Konferensi Inovasi Teknologi Laut Dalam (Deep-Sea Technology Innovation Conference/DSTIC) Pelabuhan Perdagangan Bebas Hainan 2026, yang merupakan edisi keempat, di Sanya, Provinsi Hainan, Tiongkok selatan, pada 4 November 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Mengarungi Laut Dalam: Sebuah Visi Baru Bagi Indonesia-Tiongkok

Sabtu, 7 Nov 2026 - 22:55 WIB

Infografis ini menampilkan ketersediaan psikiater dan psikolog klinis di Indonesia. Data nasional per 1 September 2026 bersumber dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI), sedangkan sebaran per provinsi bersumber dari kajian Info Singkat DPR RI (Oktober 2023). (Xinhua)

Berita Utama

Curhat dengan AI, Sejauh Mana Batas Toleransi?

Sabtu, 7 Nov 2026 - 22:03 WIB

Mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak (pertama dari kiri) terlihat di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Desember 2025. Mantan PM Malaysia Najib Razak gagal dalam upaya bandingnya untuk dipindahkan ke tahanan rumah setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonannya pada hari itu. (Bernama/Xinhua)

Berita Utama

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali ke Penjara

Sabtu, 7 Nov 2026 - 20:14 WIB

Berita Utama

Trump Tunjuk Stephen Miller jadi Kepala Staf Gedung Putih

Sabtu, 7 Nov 2026 - 20:10 WIB