Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Kotabumi Lampung Utara membantah adanya pemberitaan yang beredar di beberapa media terkait pembiaran ponsel terhadap warga binaan setempat, Senin, (13/05).
Kepala Rutan Kotabumi, Nur Febrianto mengatakan sejauh ini jajaran pengamanan sudah berupaya penuh melakukan antisipasi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh warga binaan Rutan Kotabumi.
Pihaknya terus berkomitmen pencegahan terhadap barang terlarang yang ada di dalam Rutan tersebut dengan cara melakukan razia rutin di dalam blok kamar hunian warga binaan. Bahkan dalam pelaksanaan razia, pihaknya menggandeng APH terkait.
“Kami berupaya penuh melakukan antisipasi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh warga binaan kami. Kita lakukan razia, sosialisasi, dan binaan lainnya. Jadi kami berupaya memberantas adanya ponsel di dalam, apalagi kami sudah melakukan tandatangan pakta integritas,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh warga binaan dan petugas agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Rutan Kotabumi. Pihaknya telah menyediakan Wartelsuspas secara gratis untuk warga binaan yang rindu dengan keluarganya.
Ia juga menegaskan kepada jajaran dan warga binaan jika tetap ditemui adanya benda terlarang maka akan ada penindakan tegas. Pihaknya tidak segan-segan menindak tegas baik pegawai maupun warga binaan.
Dirinya menghimbau masyarakat jika mengetahui serta mendapatkan informasi adanya pelanggaran di rutan hendaknya melaporkan melalui nomor pengaduan dan media sosial yang tersedia atau bisa langsung konfirmasi ke Rutan Agar informasi yang beredar tidak simpang siur dan akhirnya akan mengakibatkan keresahan warga binaan hingga sampai terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami sadar tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya bantuan pengawasan dari masyarakat dan insan Pers. Kami harap semua unsur dapat bekerjasama demi terwujudnya Rutan yang terbebas dari HP, pungli, dan Narkoba” tandasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.