Rumah Potong Hewan dan Unggas Diingatkan Segera Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

Rabu, 3 April 2024 | 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly
BANDARLAMPUNG-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mengajak seluruh pelaku usaha khususnya Ruma Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) untuk segera mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikat halal.

Dengan mengantongi sertifikat halal pada produknya, Puji optimis akan bisa memberi dampak positif bagi para pelaku usaha. Dampak tersebut di antaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.

“Jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,” ungkapnya di Bandarlampung, Rabu (3/4/2024).

Terlebih jelang Idul Fitri di mana kebutuhan daging yang dikonsumsi masyarakat meningkat, RPH dan RPU harus memastikan produk yang dihasilkan halal dan sehat. Usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi.

Puji mengungkapkan bahwa Dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pertama adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat Dorong Pemenuhan Imunisasi Dasar Lengkap Jadi Prioritas

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah melakukan akselerasi dengan membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Program ini harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk menjamin kepastian halal dari produk yang diproduksi,” katanya.

Program SEHATI ini jelasnya, dibuka sepanjang tahun bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). Untuk ikut serta dalam program ini, pelaku usaha dapat dengan mudah melihat persyaratan yang dibutuhkan di laman halal.go.id atau aplikasi Pusaka.

Ia berharap, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lancar dan tidak menemukan kendala dan sanksi terkait kebijakan sertifikasi halal. Pasalnya, jika pada waktu yang telah ditentukan, produk-produk yang telah ditentukan belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksi.

Baca Juga:  Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Sesuai PP Nomor 39 tahun 2021, sanksi yang akan didapat mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Oleh karena itu kepada para pelaku usaha, mari sukseskan program ini untuk kesuksesan usaha Anda,” ajaknya.

Pihaknya juga terus melakukan akselerasi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait. Kementerian Agama menugaskan Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk memproses pendaftaran paling sedikit 20 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar mendapatkan sertifikat halal gratis di wilayah kerja masing-masing.

Selain itu, Kepala Madrasah juga ditugaskan mendaftarkan paling sedikit 3 (tiga) pelaku usaha UMK yang memiliki jenis produk yang dititipkan/dijual di Kantin Madrasah masing-masing untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum
DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI
Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025
Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 
Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Laksanakan Sambang dan Binluh, Imbau Satpam Bank BRI   
Ini Jadwal lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series Malam ini
Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:07 WIB

Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum

Senin, 30 Maret 2026 - 22:45 WIB

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Maret 2026 - 19:54 WIB

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 19:19 WIB

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Maret 2026 - 17:30 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Akselerasi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Skandal SPAM Pesawaran, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Logika Hukum

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:07 WIB

#indonesiaswasembada

DPRD Dukung Gubernur-Wagub Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI

Senin, 30 Mar 2026 - 22:45 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu Sampaikan LKPj 2025

Senin, 30 Mar 2026 - 19:54 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Ayu : Pertahankan Nilai Ramadhan dalam Etos Kerja 

Senin, 30 Mar 2026 - 19:19 WIB