Dimata Rudini sang ayah adalah sosok pekerja keras dan bertanggung jawab terhadap keluarga yang dibanggakannya. “Kalau dia (Rulaini) yakin dengan perjuangannya harus kami dukung, kami bangga,” kata Rudini.
Bagi Rudini, orang tuanya selaku Koordinator Lapangan Pengamanan Tanah Ulayat Milik 5 Keturunan Bandardewa Pal 133-139 Kampung Bandardewa yang diduga dikuasai secara sewenang-wenang oleh PT HIM, sangat menyesalkan Perbuatan melanggar hukum tersebut dan terpaksa dilakukan semata-mata untuk mempertahankan hak dan martabat leluhur mereka yang telah dirampas oleh PT HIM sejak tahun 1982, serta indikasi adanya pembiaran kasus ini oleh Pemerintah,
Gugus Tugas Reforma Agraria setempat dan keberpihakan oknum aparat Kepolisian terhadap Perusahaan PT HIM yang telah menguasai lahan mereka selaku pemilik sah atas tanah tersebut. Tanah Ulayat tepat didepan kantor Bupati Tulangbawang Barat tersebut beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar pada kantor Pesirah Marga Tegamoan tangga 27 april 1936 yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Diketahui, sebelum penebangan pohon karet PT HIM diarea tanah Ulayat terjadi, Dugaan penyerobotan tanah masyarakat adat tersebut secara resmi sudah dilaporkan bahkan disertai pemaparan langsung dihadapan jajaran aparat Polres Tubaba pada tanggal 7 Februari 2022 dan disusul penyerahan dokumen secara lengkap pada tanggal 8 Februari 2022 oleh Kuasa ahli waris 5 Keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi. Namun sejauh ini belum diketahui tindaklanjutnya.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya