Menurut Lestari, masukan dari para pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam penyusunan RUU tersebut.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mampu menyerap aspirasi para pemangku kepentingan dengan baik.
Apalagi, ujar Rerie, penyusunan RUU Sisdiknas kali ini berupaya mengintegrasikan peran tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Di sisi lain, Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengajak para pemangku kepentingan untuk memberi masukan yang benar-benar mampu mengatasi sejumlah permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan nasional saat ini.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, berharap para pemangku kepentingan dan masyarakat mampu berkolaborasi dalam melahirkan satu sistem pendidikan yang mumpuni.
Karena lewat sistem pendidikan yang baik, jelas Rerie, berpotensi mengakselerasi kualitas anak bangsa agar memiliki kemampuan menjawab berbagai tantangan di masa datang.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2