Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun dari 48 Jadi 60 Tahun Disorot, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Jumat, 31 Mei 2024 | 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menanggapi soal revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dia menilai UU Polri menjadi motivasi bagi personel kepolisian untuk bekerja lebih baik melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.

Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang tersebut, terkait usia pensiun dari 48 menjadi 60 tahun.

“Dengan bertambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara juga semakin bertambah. Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik dan lebih bermanfaat,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jenderal polisi bintang dua itu juga menyatakan, revisi Undang-Undang Polri tersebut merupakan inisiatif DPR RI. Revisi undang-undang tersebut masih proses pembahasan dan belum sampai ke Presiden.

Dia mengungkapkan, penambahan usia pensiun anggota Polri itu sudah berdasarkan survei, kajian dan sebagainya.

“Mudah-mudahan hal tersebut (penambahan usia pensiun) bisa menjadi manfaat bagi kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan,” jelasnya.

Baca Juga:  Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030

Sandi juga menegaskan, undang-undang kepolisian sudah lengkap. Hal yang direvisi saat ini terkait dengan usia pensiun. Adapun terkait adanya penambahan kewenangan Polri dalam hal lain di luar itu, seperti pajak, siber dan kedaulatan, belum dibahas secara menyeluruh.

“Saat ini yang dibahas paling utama itu adalah kaitannya dengan pensiun yang bertambah. Kemudian, hal-hal yang lainnya tidak dibahas secara menyeluruh karena di undang-undang kepolisian sudah lengkap,” tutur Sandi.

Dengan undang-undang yang ada saat ini, tugas-tugas kepolisian sudah sangat komprehensif, namun pihaknya juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. “Yang diperlukan saat ini adalah sinergisitas dan soliditas semua lembaga,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, ada permintaan untuk melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan masa pensiun dan masa jabatan fungsional dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada tahun 2021.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas

Namun, dia mengatakan bahwa revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.

Adapun pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal pengisian jabatan ASN dengan TNI dan Polri.

Dengan demikian, ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri, begitu juga anggota TNI-Polri dapat menduduki jabatan ASN.##


Penulis : Anis


Editor : Heri Suroyo


Sumber Berita : Divisi Humas Polri

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI
Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah
Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 
Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman
Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Indonesia
Gubernur Ajak Pengusaha Muda Ambil Peran dalam Hilirisasi Komoditas Unggulan
Pererat Silaturahmi, FKPPI Provinsi Lampung Berbagi Tali Asih dan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1447 H
Cek Pos PAM dan Pos Yan di Hari Pertama Ops Ketupat Krakatau 2026, Ini Yang Dilakukan Kapolres Mesuji

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:48 WIB

Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:37 WIB

Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:07 WIB

Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:42 WIB

Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:30 WIB

Ketua Umum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Indonesia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 

Minggu, 15 Mar 2026 - 19:07 WIB