Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun dari 48 Jadi 60 Tahun Disorot, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Jumat, 31 Mei 2024 | 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menanggapi soal revisi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dia menilai UU Polri menjadi motivasi bagi personel kepolisian untuk bekerja lebih baik melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.

Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang tersebut, terkait usia pensiun dari 48 menjadi 60 tahun.

“Dengan bertambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara juga semakin bertambah. Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik dan lebih bermanfaat,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jenderal polisi bintang dua itu juga menyatakan, revisi Undang-Undang Polri tersebut merupakan inisiatif DPR RI. Revisi undang-undang tersebut masih proses pembahasan dan belum sampai ke Presiden.

Dia mengungkapkan, penambahan usia pensiun anggota Polri itu sudah berdasarkan survei, kajian dan sebagainya.

“Mudah-mudahan hal tersebut (penambahan usia pensiun) bisa menjadi manfaat bagi kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan,” jelasnya.

Baca Juga:  Nasib Si Raja Besi Tua, Diujung Tanduk

Sandi juga menegaskan, undang-undang kepolisian sudah lengkap. Hal yang direvisi saat ini terkait dengan usia pensiun. Adapun terkait adanya penambahan kewenangan Polri dalam hal lain di luar itu, seperti pajak, siber dan kedaulatan, belum dibahas secara menyeluruh.

“Saat ini yang dibahas paling utama itu adalah kaitannya dengan pensiun yang bertambah. Kemudian, hal-hal yang lainnya tidak dibahas secara menyeluruh karena di undang-undang kepolisian sudah lengkap,” tutur Sandi.

Dengan undang-undang yang ada saat ini, tugas-tugas kepolisian sudah sangat komprehensif, namun pihaknya juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. “Yang diperlukan saat ini adalah sinergisitas dan soliditas semua lembaga,” pungkas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, ada permintaan untuk melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan masa pensiun dan masa jabatan fungsional dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada tahun 2021.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Apresiasi Gelar Budaya Kodam XXI

Namun, dia mengatakan bahwa revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 kali ini.

Adapun pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal pengisian jabatan ASN dengan TNI dan Polri.

Dengan demikian, ASN bisa menduduki jabatan di institusi Polri, begitu juga anggota TNI-Polri dapat menduduki jabatan ASN.##


Penulis : Anis


Editor : Heri Suroyo


Sumber Berita : Divisi Humas Polri

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics
Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Serahkan 15 Paket Kaki Palsu kepada Penerima Manfaat

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:15 WIB

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:10 WIB

Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:00 WIB

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB

#indonesiaswasembada

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Jan 2026 - 13:00 WIB