Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menegaskan mayoritas fraksi diharapkan mendukung upaya pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di masa reses, untuk mempercepat realisasi lahirnya undang-undang yang mampu melindungi secara menyeluruh korban tindak kekerasan seksual di tanah air.
“Akhir pekan depan jadwal kegiatan di DPR RI sudah memasuki masa reses, sedangkan surat presiden (surpres) dari pihak Pemerintah untuk memulai membahas RUU TPKS secara bersama belum diterima pihak DPR RI. Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS opsi yang harus dikedepankan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2).
Lestari meminta pihak Pemerintah segera mengirim surpres beserta DIM (Daftar Inventaris Masalah) agar pekan ini bisa segera dimulai proses pembahasan bersama RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.