Relawan Dapur MBG Tak Dirugikan, Gaji Sesuai SPK dan Jumlah Ompreng

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Menanggapi pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu di salah satu media daring terkait dugaan pemotongan gaji tenaga kerja di Dapur Makan Bergizi (MBG) Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyampaikan klarifikasi resmi.

Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, telah dilakukan briefing kepada para relawan/karyawan dapur MBG yang dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Dalam kegiatan tersebut, dibacakan isi dari format SPK dan ditandatangani secara bersama antara pihak pengelola dan para relawan. Mekanisme penggajian telah dijelaskan secara transparan, yaitu berdasarkan sasaran kerja per hari. Apabila jumlah sasaran menurun, maka akan dilakukan penyesuaian jumlah SDM maupun upah yang diberikan, sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga:  Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif

Kepala SPPG Bhakti Negara, Rotun, menegaskan bahwa informasi terkait pemotongan gaji tanpa kesepakatan adalah tidak benar. Penurunan upah beberapa waktu lalu terjadi karena berkurangnya jumlah ompreng (paket makanan) yang harus disiapkan, dari semula 2000 ompreng menjadi hanya 600 ompreng akibat banyaknya siswa yang libur ujian. Oleh karena itu, penghitungan upah disesuaikan dengan jumlah pekerjaan aktual yang dilaksanakan para relawan.

Sebagai bentuk penyelesaian dan verifikasi informasi, telah dilakukan pertemuan klarifikasi antara Kepala SPPG dan wartawan media terkait, Yurniawan, yang sebelumnya memberitakan isu tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung secara terbuka dan kondusif, disepakati bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Baca Juga:  Temu Gapembi, Wagub Akui Dapur MBG Banyak tak Miliki SLHS

Klarifikasi ini turut disaksikan oleh Kepala Kampung Bhakti Negara, Bhabinkamtibmas Kampung Bhakti Negara, perwakilan dari Polsek Baradatu, serta perwakilan relawan/karyawan dapur MBG. Semua pihak menyatakan bahwa permasalahan telah selesai dan tidak ada lagi perbedaan persepsi antara pengelola dan para tenaga kerja.

Dengan demikian, pihak SPPG Bhakti Negara menegaskan bahwa seluruh proses kerja, termasuk sistem penggajian, telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama.


Penulis : Adabi


Editor : Nara


Sumber Berita : WAY Kanan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI
Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA
Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif
Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kadis di Jambi
Bupati Muara Enim Di OTT KPK
Mantan Pegawai PT Wahana Raharja dan LEB Adukan Nasib ke DPRD Lampung
Apapun Yang Dihasilkan Munas, Semua Anggota HIPMI Wajib Taat
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:45 WIB

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:42 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Bersama BI, OJK dan Kanwil DJPb Provinsi Lampung Bahas Implementasi Pembiayaan Kreatif

Senin, 8 Juni 2026 - 21:39 WIB

Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kadis di Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 17:57 WIB

Bupati Muara Enim Di OTT KPK

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bustami Zainudin Diduga Kangkangi Aturan Keanggotaan DPD RI

Selasa, 9 Jun 2026 - 09:00 WIB

#indonesiaswasembada

Gerak Cepat, GOLKAR Tanggamus Siap Gelar MUSDA

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:45 WIB

#indonesiaswasembada

Darsani SH MH Catut Nama JMSI Peras Kadis di Jambi

Senin, 8 Jun 2026 - 21:39 WIB

#indonesiaswasembada

Bupati Muara Enim Di OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 17:57 WIB