LAMPUNG UTARA – Sejumlah reklame neon box milik perusahaan advertising berdiri tepat di sisi luar Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) Taman Sahabat Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Berdirinya iklan rokok jenis neon box itu diduga kuat menjadi penyokong sejumlah masalah hingga eksploitasi Taman Sahabat keluar dari fungsi yang seharusnya.
Sorotan atas kesenjangan fasilitas dan tampilan (landscape) taman kota ini ternyata telah di kaji oleh salah satu unsur SDM di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) belum lama ini. Peletakan pondasi tiang papan iklan itu juga berpotensi merusak lantai tegel (tehel) batu alam hasil rehabilitasi taman sahabat akhir tahun 2024 lalu, juga telah memakan Right Of Way (hak jalan) setempat.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Lampung Utara, Trisando Thama ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi izin pendirian tiang papan reklame neon box di area Taman Sahabat yang merupakan RTHP ramah anak.
“Sepengetahuan kami (DLH) tidak pernah memberikan rekomendasi izin pendirian tiang reklame disana. Apalagi Taman Sahabat kan memang taman ramah anak,” jelas dia, Kamis, 11 September 2025.
Guna mendapatkan informasi lebih lengkap, Ia mengarahkan untuk langsung berkomunikasi dengan dinas terkait mengenai penataan ruang dan perizinan reklame yang memiliki kontribusi PAD di Bapenda kabupaten setempat.
“Sebaiknya koordinasi Dinas PPA soal kejelasan taman ramah anak, Dinas Perizinan (DPMPTSP) kalau soal izin, dan dinas lainnya yang berhubungan dengan keberadaan papan reklame neon box itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Bapenda Lampung Utara, Syamsul Qomar membenarkan eksistensi papan reklame neon box milik perusahaan advertising Gasing Mas yang disebut sudah menunaikan kewajiban dengan membayarkan pajaknya. Namun, soal kelengkapan izin, dirinya tak mengetahui persis soal itu. Pihaknya hanya berfokus pada pajak daerah saja.
“Kalau tidak salah itu punya Advertising Gasing Mas. Kalau soal pajaknya sudah dibayarkan (perpanjangan). Terkait perizinan kita tidak mengetahui, silahkan konfirmasi ke pihak terkait,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, jalur kabel listrik penerangan neon box terjuntai dan tersambung ke tiang listrik. Belum diketahui apakah memiliki jalur listrik mandiri atau menempel ke jalur penerangan jalan umum. Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, lintaslampung belum bisa mengkonfirmasi pihak perusahaan Gasing Mas dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















