Refleksi Fenomena Infrastruktur Jalan Rusak di Lampung

Minggu, 7 Mei 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

Belakangan ini tentu banyak perbincangan terkait apa yang terjadi di provinsi Lampung. Terlebih khusus tentang infrastruktur jalan yang viral. Melihat dengan keadaan itu tentu kita melihat bahwa ini seakan-akan merupakan kegagalan pemerintah provinsi Lampung yang telah gagal dalam membangun infrastruktur jalan yang rusak parah atau berlubang.
Perbincangan hangat ini tentu saja banyak yang antusias terhadap fenomena tersebut, akan tetapi dapatkah kita merefleksikan diri terlebih dahulu terkait dengan rusaknya infrastruktur jalan ini. Tentu kita perlu menyadari bahwa ini bisa jadi sebuah kegagalan dari Gubernur-gubernur yang pernah menjabat, dan belum bisa kita katakan penuh ini kegagalan Gubernur yang menjabat saat ini. Karena periodesasi masa jabatan Gubernur saat ini belum selesai, terlebih lagi jika kita melihat bahwa kita baru saja selesai dari menghadapi pandemi covid-19 yang mana PPKM baru saja dicabut pada (30/12/2022) lalu, yang artinya semua pemerintah daerah seluruh Indonesia tentu baru dapat mengalokasikan anggaran ke pemulihan ekonomi ataupun lainnya.

Kehadiran Negara atau Pemerintah

Mengingat bahwa infrastruktur jalan yang rusak parah sudah bertahun-tahun tidak ada perbaikan jalan. Bagaimanakah bentuk kewajiban pemerintah atau negara hadir untuk membenahi infrastruktur jalan, tentu jawabannya adalah pada amanat konstitusi UUD 1945 pasal 18A ayat 2 terkait hubungan keuangan dan pelayanan umum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU. Yang mana artinya bahwa kita melihat kehadiran Presiden untuk meninjau langsung terkait infrastruktur jalan yang ada di Lampung tentu ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memenuhi hak dasar masyarakat untuk dapat hidup yang layak. Dijelaskan juga pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yakni point c pekerjaan umum dan penataan ruang. Oleh sebab itu, hak kemakmuran harus menjadi prioritas ke rakyat dengan segala prosesnya.

Baca Juga:  Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Bedeng PT ILP

Politik hukum

Dengan viralnya fasilitas umum yang ada di Lampung siapakah yang diuntungkan? Tentu yang diuntungkan adalah masyarakat Lampung itu sendiri. Mengapa demikian, karena tanpa disadari bahwa disini terjadinya politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah pusat yakni Presiden secara langsung ikut hadir yaitu sebagaimana dikatakan oleh Presiden Jokowi (5/5/2023) bahwa pemerintah pusat mengkucurkan dana senilai 800 Milyar membantu pemerintah daerah provinsi Lampung melalui kementerian PU dengan tidak meniadakan pemerintah daerah provinsi itu sendiri. Dilain sisi, pemerintah daerah Provinsi Lampung dengan telah menganggarkan melalui rancangan anggaran APBD tahun 2023 senilai 750 Milyar tersebut tetap harus dialokasikan ke pembangunan infrastruktur jalan. Ini merupakan sebuah politik hukum yang tepat dan menguntungkan masyarakat Lampung demi lancarnya perputaran ekonomi.

Baca Juga:  Pj Gubernur dan Ketua DPRD Teken Raperda APBD TA 2025, Disepakati Pendapatan Daerah Lampung Rp.7,419 Triliun

Check and Balance

Tidak hanya sampai disitu saja, sudah barang pasti bahwa kita masih memiliki kewajiban terlebih khusus lagi masyarakat Lampung. Maka seluruh elemen masyarakat Lampung harus bersama-sama mengawal perbaikan jalan ini. Sebagaimana juga, mengingat bahwa salah satu tokoh membuat viral adalah dari aktivis pemuda yang sedang menyandang status sebagai Mahasiswa di Sydney Australia yaitu Bima, dimana ia mengkritisi keadaan Lampung, dengan konteks tersebut sangat direkomendasikan juga kiranya dibentuk sebuah tim khusus dari golongan pemuda atau mahasiswa untuk mengawal perbaikan jalan di Lampung. Supaya perbaikan jalan tidak hanya sekedar jadi saja atau seakan-akan menggugurkan kewajiban semata tanpa melihat bagaimana kualitas konstruk perbaikan jalannya.
(M.Rafirsa Agung Pratama, Mahasiswa Pascasarjana FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Orang Tua Siswa SMA Kebangsaan Laporkan Perundungan Anaknya ke Polisi
Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat
Aprohan Saputra Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PW IWO Lampung Masa Bhakti 2024-2029
Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat di Polres Lampung Timur
Ini 20 Nama Capim KPK yang Dinyatakan Lolos Tahap Berikut
Liwat Dewan Dakwah, Sedekah Air Mu Tersalurkan Bro and Sis
Personel Brimob Lampung Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Semester Dua
Pasca Pelemparan di Tol Bakauheni-Terbanggi, Pengelola Perkuat Koordinasi di Tingkat Desa

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:41 WIB

Orang Tua Siswa SMA Kebangsaan Laporkan Perundungan Anaknya ke Polisi

Sabtu, 14 September 2024 - 23:42 WIB

Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Iptu Eman: Pelakunya Seorang Pemuda Warga Setempat

Sabtu, 14 September 2024 - 23:17 WIB

Aprohan Saputra Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PW IWO Lampung Masa Bhakti 2024-2029

Sabtu, 14 September 2024 - 06:23 WIB

Liwat Dewan Dakwah, Sedekah Air Mu Tersalurkan Bro and Sis

Sabtu, 14 September 2024 - 01:14 WIB

Personel Brimob Lampung Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Semester Dua

Sabtu, 14 September 2024 - 01:01 WIB

Pasca Pelemparan di Tol Bakauheni-Terbanggi, Pengelola Perkuat Koordinasi di Tingkat Desa

Jumat, 13 September 2024 - 21:17 WIB

Dalam Rangka Pengendalian inflasi, Samsudin Tinjau Pasar Murah di Komplek Kantor Gubernur

Jumat, 13 September 2024 - 20:12 WIB

Pj Gubernur Bersama Masyarakat Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pantai di Pantai Payang Panjang

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Orang Tua Siswa SMA Kebangsaan Laporkan Perundungan Anaknya ke Polisi

Minggu, 15 Sep 2024 - 09:41 WIB

Daerah

Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat di Polres Lampung Timur

Sabtu, 14 Sep 2024 - 10:50 WIB