Laporan: Annisa E
Belakangan ini tentu banyak perbincangan terkait apa yang terjadi di provinsi Lampung. Terlebih khusus tentang infrastruktur jalan yang viral. Melihat dengan keadaan itu tentu kita melihat bahwa ini seakan-akan merupakan kegagalan pemerintah provinsi Lampung yang telah gagal dalam membangun infrastruktur jalan yang rusak parah atau berlubang.
Perbincangan hangat ini tentu saja banyak yang antusias terhadap fenomena tersebut, akan tetapi dapatkah kita merefleksikan diri terlebih dahulu terkait dengan rusaknya infrastruktur jalan ini. Tentu kita perlu menyadari bahwa ini bisa jadi sebuah kegagalan dari Gubernur-gubernur yang pernah menjabat, dan belum bisa kita katakan penuh ini kegagalan Gubernur yang menjabat saat ini. Karena periodesasi masa jabatan Gubernur saat ini belum selesai, terlebih lagi jika kita melihat bahwa kita baru saja selesai dari menghadapi pandemi covid-19 yang mana PPKM baru saja dicabut pada (30/12/2022) lalu, yang artinya semua pemerintah daerah seluruh Indonesia tentu baru dapat mengalokasikan anggaran ke pemulihan ekonomi ataupun lainnya.
Kehadiran Negara atau Pemerintah
Mengingat bahwa infrastruktur jalan yang rusak parah sudah bertahun-tahun tidak ada perbaikan jalan. Bagaimanakah bentuk kewajiban pemerintah atau negara hadir untuk membenahi infrastruktur jalan, tentu jawabannya adalah pada amanat konstitusi UUD 1945 pasal 18A ayat 2 terkait hubungan keuangan dan pelayanan umum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU. Yang mana artinya bahwa kita melihat kehadiran Presiden untuk meninjau langsung terkait infrastruktur jalan yang ada di Lampung tentu ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memenuhi hak dasar masyarakat untuk dapat hidup yang layak. Dijelaskan juga pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yakni point c pekerjaan umum dan penataan ruang. Oleh sebab itu, hak kemakmuran harus menjadi prioritas ke rakyat dengan segala prosesnya.
Politik hukum
Dengan viralnya fasilitas umum yang ada di Lampung siapakah yang diuntungkan? Tentu yang diuntungkan adalah masyarakat Lampung itu sendiri. Mengapa demikian, karena tanpa disadari bahwa disini terjadinya politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah pusat yakni Presiden secara langsung ikut hadir yaitu sebagaimana dikatakan oleh Presiden Jokowi (5/5/2023) bahwa pemerintah pusat mengkucurkan dana senilai 800 Milyar membantu pemerintah daerah provinsi Lampung melalui kementerian PU dengan tidak meniadakan pemerintah daerah provinsi itu sendiri. Dilain sisi, pemerintah daerah Provinsi Lampung dengan telah menganggarkan melalui rancangan anggaran APBD tahun 2023 senilai 750 Milyar tersebut tetap harus dialokasikan ke pembangunan infrastruktur jalan. Ini merupakan sebuah politik hukum yang tepat dan menguntungkan masyarakat Lampung demi lancarnya perputaran ekonomi.
Check and Balance
Tidak hanya sampai disitu saja, sudah barang pasti bahwa kita masih memiliki kewajiban terlebih khusus lagi masyarakat Lampung. Maka seluruh elemen masyarakat Lampung harus bersama-sama mengawal perbaikan jalan ini. Sebagaimana juga, mengingat bahwa salah satu tokoh membuat viral adalah dari aktivis pemuda yang sedang menyandang status sebagai Mahasiswa di Sydney Australia yaitu Bima, dimana ia mengkritisi keadaan Lampung, dengan konteks tersebut sangat direkomendasikan juga kiranya dibentuk sebuah tim khusus dari golongan pemuda atau mahasiswa untuk mengawal perbaikan jalan di Lampung. Supaya perbaikan jalan tidak hanya sekedar jadi saja atau seakan-akan menggugurkan kewajiban semata tanpa melihat bagaimana kualitas konstruk perbaikan jalannya.
(M.Rafirsa Agung Pratama, Mahasiswa Pascasarjana FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.