Refleksi Fenomena Infrastruktur Jalan Rusak di Lampung

Minggu, 7 Mei 2023 | 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

Belakangan ini tentu banyak perbincangan terkait apa yang terjadi di provinsi Lampung. Terlebih khusus tentang infrastruktur jalan yang viral. Melihat dengan keadaan itu tentu kita melihat bahwa ini seakan-akan merupakan kegagalan pemerintah provinsi Lampung yang telah gagal dalam membangun infrastruktur jalan yang rusak parah atau berlubang.
Perbincangan hangat ini tentu saja banyak yang antusias terhadap fenomena tersebut, akan tetapi dapatkah kita merefleksikan diri terlebih dahulu terkait dengan rusaknya infrastruktur jalan ini. Tentu kita perlu menyadari bahwa ini bisa jadi sebuah kegagalan dari Gubernur-gubernur yang pernah menjabat, dan belum bisa kita katakan penuh ini kegagalan Gubernur yang menjabat saat ini. Karena periodesasi masa jabatan Gubernur saat ini belum selesai, terlebih lagi jika kita melihat bahwa kita baru saja selesai dari menghadapi pandemi covid-19 yang mana PPKM baru saja dicabut pada (30/12/2022) lalu, yang artinya semua pemerintah daerah seluruh Indonesia tentu baru dapat mengalokasikan anggaran ke pemulihan ekonomi ataupun lainnya.

Kehadiran Negara atau Pemerintah

Mengingat bahwa infrastruktur jalan yang rusak parah sudah bertahun-tahun tidak ada perbaikan jalan. Bagaimanakah bentuk kewajiban pemerintah atau negara hadir untuk membenahi infrastruktur jalan, tentu jawabannya adalah pada amanat konstitusi UUD 1945 pasal 18A ayat 2 terkait hubungan keuangan dan pelayanan umum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU. Yang mana artinya bahwa kita melihat kehadiran Presiden untuk meninjau langsung terkait infrastruktur jalan yang ada di Lampung tentu ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memenuhi hak dasar masyarakat untuk dapat hidup yang layak. Dijelaskan juga pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yakni point c pekerjaan umum dan penataan ruang. Oleh sebab itu, hak kemakmuran harus menjadi prioritas ke rakyat dengan segala prosesnya.

Baca Juga:  JMSI Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo

Politik hukum

Dengan viralnya fasilitas umum yang ada di Lampung siapakah yang diuntungkan? Tentu yang diuntungkan adalah masyarakat Lampung itu sendiri. Mengapa demikian, karena tanpa disadari bahwa disini terjadinya politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah pusat yakni Presiden secara langsung ikut hadir yaitu sebagaimana dikatakan oleh Presiden Jokowi (5/5/2023) bahwa pemerintah pusat mengkucurkan dana senilai 800 Milyar membantu pemerintah daerah provinsi Lampung melalui kementerian PU dengan tidak meniadakan pemerintah daerah provinsi itu sendiri. Dilain sisi, pemerintah daerah Provinsi Lampung dengan telah menganggarkan melalui rancangan anggaran APBD tahun 2023 senilai 750 Milyar tersebut tetap harus dialokasikan ke pembangunan infrastruktur jalan. Ini merupakan sebuah politik hukum yang tepat dan menguntungkan masyarakat Lampung demi lancarnya perputaran ekonomi.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Buka Peluang Kerja Sama Internasional Melalui Program Sister City

Check and Balance

Tidak hanya sampai disitu saja, sudah barang pasti bahwa kita masih memiliki kewajiban terlebih khusus lagi masyarakat Lampung. Maka seluruh elemen masyarakat Lampung harus bersama-sama mengawal perbaikan jalan ini. Sebagaimana juga, mengingat bahwa salah satu tokoh membuat viral adalah dari aktivis pemuda yang sedang menyandang status sebagai Mahasiswa di Sydney Australia yaitu Bima, dimana ia mengkritisi keadaan Lampung, dengan konteks tersebut sangat direkomendasikan juga kiranya dibentuk sebuah tim khusus dari golongan pemuda atau mahasiswa untuk mengawal perbaikan jalan di Lampung. Supaya perbaikan jalan tidak hanya sekedar jadi saja atau seakan-akan menggugurkan kewajiban semata tanpa melihat bagaimana kualitas konstruk perbaikan jalannya.
(M.Rafirsa Agung Pratama, Mahasiswa Pascasarjana FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kesetaraan Gender Harus Konsisten Direalisasikan
DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal
Membaca Langkah Politik Prabowo di Timur Tengah; Ini Pandangan GREAT Institute
Ibas Yudhoyono Ingin Linmas Responsif, Komunikatif dan Tangguh
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Apel Gabungan dalam Rangka Halal Bihalal Idulfitri 1446 H
Eddy Soeparno Penuhi Undangan Pemerintah Cina, Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
FGD, Wagub Jihan Tekankan Pembangunan Berbasis Lingkungan Guna Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo
Gubernur Mirza Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 23:48 WIB

Kesetaraan Gender Harus Konsisten Direalisasikan

Senin, 14 April 2025 - 22:52 WIB

DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal

Senin, 14 April 2025 - 21:30 WIB

Membaca Langkah Politik Prabowo di Timur Tengah; Ini Pandangan GREAT Institute

Senin, 14 April 2025 - 19:43 WIB

Ibas Yudhoyono Ingin Linmas Responsif, Komunikatif dan Tangguh

Senin, 14 April 2025 - 18:44 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Apel Gabungan dalam Rangka Halal Bihalal Idulfitri 1446 H

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kesetaraan Gender Harus Konsisten Direalisasikan

Senin, 14 Apr 2025 - 23:48 WIB

#indonesiaswasembada

DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal

Senin, 14 Apr 2025 - 22:52 WIB

#indonesiaswasembada

Ibas Yudhoyono Ingin Linmas Responsif, Komunikatif dan Tangguh

Senin, 14 Apr 2025 - 19:43 WIB