Refleksi Fenomena Infrastruktur Jalan Rusak di Lampung

Minggu, 7 Mei 2023 | 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

Belakangan ini tentu banyak perbincangan terkait apa yang terjadi di provinsi Lampung. Terlebih khusus tentang infrastruktur jalan yang viral. Melihat dengan keadaan itu tentu kita melihat bahwa ini seakan-akan merupakan kegagalan pemerintah provinsi Lampung yang telah gagal dalam membangun infrastruktur jalan yang rusak parah atau berlubang.
Perbincangan hangat ini tentu saja banyak yang antusias terhadap fenomena tersebut, akan tetapi dapatkah kita merefleksikan diri terlebih dahulu terkait dengan rusaknya infrastruktur jalan ini. Tentu kita perlu menyadari bahwa ini bisa jadi sebuah kegagalan dari Gubernur-gubernur yang pernah menjabat, dan belum bisa kita katakan penuh ini kegagalan Gubernur yang menjabat saat ini. Karena periodesasi masa jabatan Gubernur saat ini belum selesai, terlebih lagi jika kita melihat bahwa kita baru saja selesai dari menghadapi pandemi covid-19 yang mana PPKM baru saja dicabut pada (30/12/2022) lalu, yang artinya semua pemerintah daerah seluruh Indonesia tentu baru dapat mengalokasikan anggaran ke pemulihan ekonomi ataupun lainnya.

Kehadiran Negara atau Pemerintah

Mengingat bahwa infrastruktur jalan yang rusak parah sudah bertahun-tahun tidak ada perbaikan jalan. Bagaimanakah bentuk kewajiban pemerintah atau negara hadir untuk membenahi infrastruktur jalan, tentu jawabannya adalah pada amanat konstitusi UUD 1945 pasal 18A ayat 2 terkait hubungan keuangan dan pelayanan umum antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU. Yang mana artinya bahwa kita melihat kehadiran Presiden untuk meninjau langsung terkait infrastruktur jalan yang ada di Lampung tentu ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memenuhi hak dasar masyarakat untuk dapat hidup yang layak. Dijelaskan juga pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yakni point c pekerjaan umum dan penataan ruang. Oleh sebab itu, hak kemakmuran harus menjadi prioritas ke rakyat dengan segala prosesnya.

Baca Juga:  Kantor ATR/BPN Laksanakan Sosialisasi Akses Reforma Agraria bersama Pemkab Mesuji

Politik hukum

Dengan viralnya fasilitas umum yang ada di Lampung siapakah yang diuntungkan? Tentu yang diuntungkan adalah masyarakat Lampung itu sendiri. Mengapa demikian, karena tanpa disadari bahwa disini terjadinya politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah pusat yakni Presiden secara langsung ikut hadir yaitu sebagaimana dikatakan oleh Presiden Jokowi (5/5/2023) bahwa pemerintah pusat mengkucurkan dana senilai 800 Milyar membantu pemerintah daerah provinsi Lampung melalui kementerian PU dengan tidak meniadakan pemerintah daerah provinsi itu sendiri. Dilain sisi, pemerintah daerah Provinsi Lampung dengan telah menganggarkan melalui rancangan anggaran APBD tahun 2023 senilai 750 Milyar tersebut tetap harus dialokasikan ke pembangunan infrastruktur jalan. Ini merupakan sebuah politik hukum yang tepat dan menguntungkan masyarakat Lampung demi lancarnya perputaran ekonomi.

Baca Juga:  Purnama Wulan: Perempuan Hebat, Keluarga Kuat 

Check and Balance

Tidak hanya sampai disitu saja, sudah barang pasti bahwa kita masih memiliki kewajiban terlebih khusus lagi masyarakat Lampung. Maka seluruh elemen masyarakat Lampung harus bersama-sama mengawal perbaikan jalan ini. Sebagaimana juga, mengingat bahwa salah satu tokoh membuat viral adalah dari aktivis pemuda yang sedang menyandang status sebagai Mahasiswa di Sydney Australia yaitu Bima, dimana ia mengkritisi keadaan Lampung, dengan konteks tersebut sangat direkomendasikan juga kiranya dibentuk sebuah tim khusus dari golongan pemuda atau mahasiswa untuk mengawal perbaikan jalan di Lampung. Supaya perbaikan jalan tidak hanya sekedar jadi saja atau seakan-akan menggugurkan kewajiban semata tanpa melihat bagaimana kualitas konstruk perbaikan jalannya.
(M.Rafirsa Agung Pratama, Mahasiswa Pascasarjana FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB