Realisasi Kegiatan 2021 KLHK Krusial

Rabu, 26 Januari 2022 | 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri S
JAKARTA-Program kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi pebincangan serius. Dari banyak agenda yang tidak secara konkrit dilaporkan kepublik, termasuk realisasi kegiatan 2021 yang dirasakan kalangan DPR cukup krusial.

KLHK harus menyelesaikan sederet pekerjaan berupa permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Jika setiap permasalahan tersebut tidak diselesaikan dengan tuntas, maka akan berpengaruh pada kualitas aspek kehidupan mendasar masyarakat Indonesia.

Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat membuka Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, (25/1). Dirinya memaparkan sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan KLHK, di antaranya pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat sampah dan limbah infeksius, penataan kawasan hutan pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelesaian tanah untuk reformasi agraria (TORA), perhutanan sosial, perbaikan kualitas lingkungan hidup, dan persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga:  Habib Syarief Muhammad Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham

Dalam rapat yang membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan rencana program kegiatan tahun 2022 tersebut, Anggota Fraksi Partai PDI-Perjuangan DPR RI itu turut meminta KLHK beserta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk menyampaikan realisasi kegiatan sepanjang tahun 2021. Baginya, realisasi ini krusial untuk menjadi pijakan pertimbangan saat pelaksanaan dan pencapaian tahun 2022.

Baca Juga:  Misbakhun: Foto Jurnalis di DPR Abadikan Peristiwa Politik yang akan Dikenang Selamanya

Terakhir, ia meminta kejelasan sikap KLHK terkait pencabutan izin usaha konsesi kawasan hutan di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Di mana, pencabutan ini harus diperjelas kepada publik agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, mengingat terdapat 192 pencabutan izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 3,12 hektar.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal
Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB