Realisasi Kegiatan 2021 KLHK Krusial

Rabu, 26 Januari 2022 | 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri S
JAKARTA-Program kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi pebincangan serius. Dari banyak agenda yang tidak secara konkrit dilaporkan kepublik, termasuk realisasi kegiatan 2021 yang dirasakan kalangan DPR cukup krusial.

KLHK harus menyelesaikan sederet pekerjaan berupa permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Jika setiap permasalahan tersebut tidak diselesaikan dengan tuntas, maka akan berpengaruh pada kualitas aspek kehidupan mendasar masyarakat Indonesia.

Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat membuka Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, (25/1). Dirinya memaparkan sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan KLHK, di antaranya pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat sampah dan limbah infeksius, penataan kawasan hutan pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelesaian tanah untuk reformasi agraria (TORA), perhutanan sosial, perbaikan kualitas lingkungan hidup, dan persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga:  Reuni 5 Tahun KAMI, Prabowo Perlu Diberi Kesempatan

Dalam rapat yang membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan rencana program kegiatan tahun 2022 tersebut, Anggota Fraksi Partai PDI-Perjuangan DPR RI itu turut meminta KLHK beserta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk menyampaikan realisasi kegiatan sepanjang tahun 2021. Baginya, realisasi ini krusial untuk menjadi pijakan pertimbangan saat pelaksanaan dan pencapaian tahun 2022.

Baca Juga:  Puan Maharani Singgung Fenomena Kabur Dulu Dan Indonesia Gelap

Terakhir, ia meminta kejelasan sikap KLHK terkait pencabutan izin usaha konsesi kawasan hutan di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Di mana, pencabutan ini harus diperjelas kepada publik agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, mengingat terdapat 192 pencabutan izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 3,12 hektar.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB