Realisasi Kegiatan 2021 KLHK Krusial

Rabu, 26 Januari 2022 | 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri S
JAKARTA-Program kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi pebincangan serius. Dari banyak agenda yang tidak secara konkrit dilaporkan kepublik, termasuk realisasi kegiatan 2021 yang dirasakan kalangan DPR cukup krusial.

KLHK harus menyelesaikan sederet pekerjaan berupa permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Jika setiap permasalahan tersebut tidak diselesaikan dengan tuntas, maka akan berpengaruh pada kualitas aspek kehidupan mendasar masyarakat Indonesia.

Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat membuka Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, (25/1). Dirinya memaparkan sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan KLHK, di antaranya pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat sampah dan limbah infeksius, penataan kawasan hutan pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelesaian tanah untuk reformasi agraria (TORA), perhutanan sosial, perbaikan kualitas lingkungan hidup, dan persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga:  Eddy S: Kebijakan Publik Harus Berbasis Riset

Dalam rapat yang membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan rencana program kegiatan tahun 2022 tersebut, Anggota Fraksi Partai PDI-Perjuangan DPR RI itu turut meminta KLHK beserta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk menyampaikan realisasi kegiatan sepanjang tahun 2021. Baginya, realisasi ini krusial untuk menjadi pijakan pertimbangan saat pelaksanaan dan pencapaian tahun 2022.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tegur Direksi BUMN, Wartawan Diminta Keluar, Ini Kata Ketum JMSI

Terakhir, ia meminta kejelasan sikap KLHK terkait pencabutan izin usaha konsesi kawasan hutan di Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Di mana, pencabutan ini harus diperjelas kepada publik agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, mengingat terdapat 192 pencabutan izin usaha konsesi kawasan hutan seluas 3,12 hektar.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Titip Do’a buat Lampung, Gubernur Lampung Kasih Uang Saku Rp 1juta/jamaah
Kepala BKN ke Lampung, Pastikan Seleksi PPPK Optimal
HUT Bandarlampung; Mirza: Lampung Kota Ramah Disabilitas
Gubernur Mirza Ajak Pengurus Wilayah Fatayat NU Bersinergi Atasi Persoalan Mendasar di Lampung
Tulang Bawang Jajaki Skema KPBU, PT GIF Siap Investasi Proyek Strategis
Om Bachtiar Berpulang, Gubernur Mirza: Beliau Paman juga Mentor Politik
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Gubernur Lampung Salurkan Bantuan Dryer ke Petani

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07 WIB

Titip Do’a buat Lampung, Gubernur Lampung Kasih Uang Saku Rp 1juta/jamaah

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:03 WIB

Kepala BKN ke Lampung, Pastikan Seleksi PPPK Optimal

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:11 WIB

HUT Bandarlampung; Mirza: Lampung Kota Ramah Disabilitas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:39 WIB

Gubernur Mirza Ajak Pengurus Wilayah Fatayat NU Bersinergi Atasi Persoalan Mendasar di Lampung

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:40 WIB

Tulang Bawang Jajaki Skema KPBU, PT GIF Siap Investasi Proyek Strategis

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Titip Do’a buat Lampung, Gubernur Lampung Kasih Uang Saku Rp 1juta/jamaah

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07 WIB

#indonesiaswasembada

Kepala BKN ke Lampung, Pastikan Seleksi PPPK Optimal

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:03 WIB

#indonesiaswasembada

HUT Bandarlampung; Mirza: Lampung Kota Ramah Disabilitas

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:11 WIB

#indonesiaswasembada

Tulang Bawang Jajaki Skema KPBU, PT GIF Siap Investasi Proyek Strategis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:40 WIB