Rapat Paripurna DPR Sepakat Revisi UU DKJ menjadi inisiatif DPR

Selasa, 12 November 2024 | 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

“Apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (12/11/2024).

Seluruh peserta pun kompak menjawab setuju. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Persetujuan itu diputuskan setelah setiap juru bicara fraksi partai politik (parpol) di DPR RI menyampaikan pendapatnya atas RUU tersebut kepada pimpinan DPR RI secara tertulis guna mempersingkat waktu.

Baca Juga:  Irjen Helmy Santika: Bakauheni Landai

Adies yang memimpin rapat paripurna itu menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI dengan para pimpinan fraksi partai politik pada 11 November 2024.

Menurut dia, rapat tersebut menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun RUU tentang DKJ dan Baleg telah menyelesaikan penyusunan RUU tersebut sebagai usul inisiatif pada pada hari yang sama.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa, 12 November 2024.

Baca Juga:  Wat-Wat Gawoh, Hari Gini Bangun Perumahan Gak Berizin!

“Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan perubahan dalam UU DKJ itu akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ. Salah satunya, terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

HNW Berharap Lawatan Presiden Prabowo ke Timur Tengah Hasilkan Langkah Hentikan Genosida dan Merdekakan Palestina
Kampung Baru Fair 2025 , A.M Akbar Supratman Model Percontohan Pelestarian Tradisi
Ketua MPR: Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
Gubernur: Ramadan Meningkatkan Etos Melayani, Bahagia Dunia dan Akhirat
JMSI Lampung Hadiri Halal Bi Halal Idul Fitri Bersama Gubernur dan Wagub
Wagub Kunjungi Fasilitas Layanan Disabilitas Provinsi Lampung
Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah di DIY, Senator asal DIY Bahas Roadmap Penanganan Sampah
Meningkat Kasus Kekerasan Berbasis Gender

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 20:08 WIB

HNW Berharap Lawatan Presiden Prabowo ke Timur Tengah Hasilkan Langkah Hentikan Genosida dan Merdekakan Palestina

Rabu, 9 April 2025 - 17:59 WIB

Kampung Baru Fair 2025 , A.M Akbar Supratman Model Percontohan Pelestarian Tradisi

Rabu, 9 April 2025 - 17:56 WIB

Ketua MPR: Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina

Rabu, 9 April 2025 - 16:11 WIB

Gubernur: Ramadan Meningkatkan Etos Melayani, Bahagia Dunia dan Akhirat

Rabu, 9 April 2025 - 09:37 WIB

JMSI Lampung Hadiri Halal Bi Halal Idul Fitri Bersama Gubernur dan Wagub

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ketua MPR: Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina

Rabu, 9 Apr 2025 - 17:56 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur: Ramadan Meningkatkan Etos Melayani, Bahagia Dunia dan Akhirat

Rabu, 9 Apr 2025 - 16:11 WIB

#indonesiaswasembada

JMSI Lampung Hadiri Halal Bi Halal Idul Fitri Bersama Gubernur dan Wagub

Rabu, 9 Apr 2025 - 09:37 WIB