BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Senin (30/6/2025).
Dalam sambutannya, Wagub Jihan mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 secara umum telah berjalan dengan baik meskipun terdapat deviasi antara target dan realisasi pada sisi pendapatan maupun belanja, namun seluruh program prioritas telah terlaksana secara maksimal.
Ia menjabarkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,451 triliun atau 86,33 persen dari target sebesar Rp8,631 triliun, sementara belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp7,506 triliun atau 85,73 persen dari anggaran sebesar Rp8,756 triliun.
Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp125,120 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2023. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 tercatat sebesar Rp69,897 miliar, yang akan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pelaksanaan APBD tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Lampung juga berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Wagub Jihan mengatakan pencapaian ini menjadi bukti nyata atas keseriusan dan komitmen Pemprov Lampung dalam mematuhi regulasi keuangan yang berlaku.
“Berkat usaha dan komitmen kita bersama untuk mematuhi regulasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yaitu petunjuk teknis kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, syukur alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Ia menambahkan, raihan opini WTP ini merupakan momentum penting untuk semakin memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Dalam penutup sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan harapannya agar DPRD Provinsi Lampung dapat membahas dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Jihan juga menyampaikan 2 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Wagub Jihan menyampaikan bahwa kedua Raperda ini merupakan instrumen penting dalam membangun arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berdaya saing.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada DPRD Provinsi Lampung atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan dua Raperda yang sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Wagub Jihan menyampaikan bahwa RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025–2029 disusun selaras dengan arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2029 yang mengusung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
Ia mengutarakan bahwa fokus utama RPJMN adalah pertumbuhan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan pembangunan sumber daya manusia berkualitas.