PWI Lampung menggelar Pelatihan Wartawan Siber, Untuk Kemajuan Ekosistem Industri Media Lampung

Selasa, 15 Oktober 2024 | 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung menggelar Pelatihan Wartawan Siber PWI Lampung, “Menjalin Kerja Sama Dengan Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalistik Berkualitas” di Balai Sofian Ahmad PWI Lampung, Selasa (15/10).

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma mengatakan kegiatan ini lanjutan pada Maret lalu. Publisher Rights, adalah sebuah harapan khususnya wartawan Lampung untuk kesejahteraan wartawan. Publisher Rights untuk kemajuan ekosistem industri media Lampung, kesejahteraan wartawan Lampung.

“Audiens sudah dikuasai platform digital media sosial, namun Publisher Rights diharapkan bisa membuat pencerahan apa yang bisa memberikan kompensasi yang kontennya digunakan platform digital untuk kepentingan mereka,” kata Wira. Kata dia, komite Publisher Rights akan menyiapkan kerjasama dengan platform digital, agar ada kejelasan berapa omset, kompensasi dari konten karya jurnalistik.

“Negara membentuk komite untuk menghadapi ini, dan Lampung selangkah lebih maju untuk Publisher Rights,” ungkapnya. Ia berujar, kegiatan ini bertujuan agar konten-konten wartawan lebih dihargai, wartawan bisa sejahtera, jurnalisme berkualitas. “Bicara dengan skill dan etika, kami harus miliki etika agar berimbang dengan skill kami yang berkualitas dengan sesuai dengan harapan masyarakat,” ucap dia.

Baca Juga:  DPD RI Luncurkan Aplikasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum

Diketahui, baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) soal Publisher Rights. Perpres tersebut ditetapkan sebagai peraturan resmi pada 20 Februari 2024. Pelaksanaan perpres ini sendiri, akan dimulai enam bulan setelah Perpres tersebut ditetapkan. Publisher Rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.

Secara garis besar, Publisher Rights mencakup upaya-upaya untuk memisahkan konten, mana yang berita dan mana yang non-berita. Publisher rights juga ditujukan untuk mencegah konten yang kemungkinan besar, bisa mengandung hoaks (berita bohong), misinformasi, juga disinformasi. Publisher Rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.

Baca Juga:  Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI

Inti utama Publisher Rights adalah aturan soal konten pemberitaan milik media lokal atau nasional, yang sering dikurasikan oleh platform global. Perpres Publisher Rights Ketentuan soal Publisher Rights di Indonesia, baru saja dituangkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dituliskan bahwa dasar penerbitan perpres ini ialah pertimbangan akan jurnalisme berkualitas. Prinsip ini diperlukan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, dengan dukungan dari perusahaan platform digital. Sayangnya, perkembangan teknologi informasi dewasa ini, justru menodai praktik jurnalisme berkualitas.

Misal, Google bisa dengan bebas mengkurasi konten-konten pemberitaan yang dihasilkan oleh media nasional atau lokal. Terkait hal ini, semua iklan dan nilai ekonomi atas konten pemberitaan itu, akan masuk ke Google dan bukan media nasional tersebut.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB