Putusan Predator Santriwati, HNW: Jaksa Banding dong…

Rabu, 16 Februari 2022 | 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyesalkan vonis majelis hakim terhadap Herry Wiryawan, pelaku pemerkosaan dan kejahatan seksual terhadap 13 santriwati yang masih dibawah umur. Putusan tersebut, menurut Hidayat tidak memenuhi rasa keadilan karena hanya dijatuhi hukuman seumur hidup, tanpa pemberatan dengan dikebiri. Dan tanpa penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban. Itu semua juga tidak sesuai dengan tuntutan maksimal jaksa yaitu hukuman mati dengan pemberatan dikebiri dan penyitaan harta untuk diberikan kepada para korban.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid juga menyesalkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima vonis hakim itu. Padahal vonis itu tidak sesuai dengan sanksi maksimal dalam UU Perlindungan Anak. Karena itu HNW berharap, Jaksa mengajukan banding sesuai dengan tuntutan-tuntutannya yang memenuhi rasa keadilan dan komitmen memberantas kejahatan seksual apalagi yang berlaku terhadap anak-anak.

Baca Juga:  Neng Eem : Sekarang Waktunya Lebih Mencintai Produk UMKM

“Di tengah maraknya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak, dan keseriusan Pemerintah serta DPR mengundangkan RUU TPKS, hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa. Apalagi kalau merujuk pada Pasal 81 ayat (1-5)jo. Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, kejahatan seksual yang dilakukannya sangat biadab, dan layak mendapatkan sanksi hukum maksimal hingga hukuman mati, dengan pemberatannya, karena jumlah korban lebih dari 1, malah 13,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (16/2).

Kejahatan yang dilakukan Herry kata HNW berulang-ulang sejak 2016 sampai 2021. Bahkan, kejahatannya berdampak serius kepada para korban, karena 9 diantaranya hingga melahirkan. Apalagi posisinya sebagai guru yang seharusnya mendidik dan mengayomi muridnya, tapi malah melakukan kejahatan seksual berulang terhadap santriwati-santriwatinya itu.

“Putusan hakim dengan hukuman seumur hidup, dengan alasan keadilan bagi korban, malah tidak bisa memenuhi keadilan untuk para korban sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak yang masih berlaku,” tukasnya.

Baca Juga:  Wagub Jihan Bahas Penanganan Sampah bersama Yayasan BoemiKita

Vonis seumur hidup yang tidak diperberat dengan hukuman kebiri dan penyitaan harta sebagai kepedulian terhadap para korban, kata HNW adalah vonis yang tidak memenuhi keadilan publik. Putusan tersebut juga tidak memperlihatkan keberpihakan kepada korban serta keseriusan dalam pemberantasan kejahatan seksual.

“Padahal, baik hukuman mati, hukuman kebiri, hingga penyitaan harta adalah legal dan sangat dimungkinkan oleh UU yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali melalui UU No. 17 Tahun 2016 dan yang bersangkutan sangat layak dijatuhi hukuman yang berlaku di negara hukum Indonesia,” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove
Ibas Menyakini Indonesia Berkomitmen soal Penyelamatan Hutan dan Energi Hijau
Megawati Serukan KAA Jilid Ke II Mencari Solusi Global
Kerjasama Indonesia Singapura Demi Stabilitas Ekonomi
Mendikdasmen Kunker di Lampung, Ini Curhat Wagub soal Pendidikan
UAS Isi Tabligh Akbar di PKOR Way Halim
Lestari Moerdijat: Butuh Konsistensi Menanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan Warisan Pahlawan
Angka Perceraian Tinggi, HNW: RUU Ketahanan Keluarga Dapat Diundangkan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 15:40 WIB

PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove

Sabtu, 26 April 2025 - 13:06 WIB

Ibas Menyakini Indonesia Berkomitmen soal Penyelamatan Hutan dan Energi Hijau

Sabtu, 26 April 2025 - 13:00 WIB

Megawati Serukan KAA Jilid Ke II Mencari Solusi Global

Sabtu, 26 April 2025 - 12:57 WIB

Kerjasama Indonesia Singapura Demi Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 26 April 2025 - 08:38 WIB

Mendikdasmen Kunker di Lampung, Ini Curhat Wagub soal Pendidikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PT ASDP Bakauheni Gelar Ocean Clean Up Day di Pantai Mangrove

Sabtu, 26 Apr 2025 - 15:40 WIB

#indonesiaswasembada

Megawati Serukan KAA Jilid Ke II Mencari Solusi Global

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:00 WIB

#indonesiaswasembada

Kerjasama Indonesia Singapura Demi Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 26 Apr 2025 - 12:57 WIB

#indonesiaswasembada

Mendikdasmen Kunker di Lampung, Ini Curhat Wagub soal Pendidikan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:38 WIB