Putusan Penundaan Pemilu, Wakil Ketua MPR: Ini Bentuk Pengingkaran & Pelanggaran Konstitusi

Sabtu, 4 Maret 2023 | 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo 

JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah bentuk nyata dari kekeliruan berpikir dan pengingkaran terhadap amanat konstitusi. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Rumusan norma ini telah jelas mengatur bahwa pelaksanaan Pemilu dilakukan secara periodik setiap lima tahun. Artinya, jika Pemilu dilaksanakan pada 2019, maka Pemilu berikutnya wajib diselenggarakan pada tahun 2024. Maka Putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan pemilu, yang berujung pada pelaksanaan Pemilu pada 2025 adalah bentuk pelanggaran konstitusional yang nyata.

“Putusan PN Jakpus yang berakibat pada pelaksanaan Pemilu di tahun 2025 ini sungguh sangatlah aneh dan patut dipertanyakan. Ada apa tiba-tiba Pengadilan Negeri memutuskan perkara kepemiluan, yang dalam hal ini sengketa proses merupakan kompetensi Bawaslu dan PTUN, atau sengketa hasil yang menjadi ranah Mahkamah Konstitusi, kok Pengadilan Negeri yang ambil alih? Ini belum pernah terjadi, sehingga sangatlah wajar Putusan PN Jakpus ini amatlah mengejutkan. Jika persoalannya pada kapasitas berpikir, maka sudah seharusnya Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim yang memutuskan ini. Jangan sampai rakyat berpikir Putusan ini sudah direncanakan dan disengaja,” ujar Politisi Senior Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung RRI Bandar Lampung Perkuat Edukasi dan Informasi Publik

Menurut Syarief, Sengketa kepemiluan bukanlah yurisdiksi Pengadilan Negeri, atau bisa dikatakan Hakim88 PN Jakpus telah melampaui kewenangannya (ultra vires) sehingga harusnya perkara ini sedari awal dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan Putusan PN Jakpus ini seakan membuka 2 kemungkinan kotak pandora. Apakah sudah sedemikian parahnya politisisasi hukum, sampai-sampai lembaga yudisial digunakan untuk menjustifikasi kepentingan politik tertentu. Atau bisa juga ini karena kurangnya pemahaman dan kompetensi hakim dalam membuat putusan. Jika ini soalannya, pendidikan hukum bagi para hakim tentu menjadi pertanyaan lainnya. Semoga saja ini karena hakim PN Jakpus keburu sembrono dan tidak cermat membuat putusan.

“Ingatlah Putusan ini membawa implikasi yang sangat serius terhadap kehidupan ketatanegaraan dan kenegaraan secara luas. 2024 kita akan menyongsong suksesi kepemimpinan di semua tingkatan: pusat dan daerah, eksekutif dan legislatif. Putusan PN Jakpus ini hanya akan menyisakan dinamika kontraproduktif dalam perjalanan bangsa. Kita semua akan disesaki ketidakpastian, bagaimana wajah demokrasi dan hukum di republik ini? Meskipun Putusan PN Jakpus ini masih dapat dilakukan upaya hukum, namun terlalu banyak energi bangsa yang akan dihabiskan. Ini jelas bukan perkara sepele dan remeh temeh. Ini adalah kecelakaan hukum yang sangat memilukan. Kewibawaan hukum dipertaruhkan dan akan sangat mungkin dikangkangi oleh kepentingan tertentu,” ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Baca Juga:  Transnusa Resmikan Penerbangan Perdana Jakarta-Lampung dan Lampung-Kuala Lumpur

Oleh karenanya, saya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Kita juga berharap Pengadilan Tinggi mengatensi betul perkara ini, jangan sampai ketidakcakapan atau (kesengajaan?) merusak wibawa hukum. Ingatlah, rakyat tidak akan diam saja melihat penyimpangan, apalagi jika konstitusi telah diingkari. Segala bentuk kesalahan harus diluruskan atau jika itu adalah kesewenang-wenangan maka harus dilawan. “Rakyat menolak Putusan PN Jakpus yang berimplikasi pada penundaan pemilu di tahun 2025. Mahkamah Agung, dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus betul-betul bijak dan tegas untuk membatalkan Putusan PN Jakpus ini. Jangan bermain-main atau mempermainkan demokrasi dan konstitusi,” tutup Syarief.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Konflik Houthi-Arab Saudi, Israel Happy
Tiongkok Juara Barongsai International Competition 2026
Indonesia Promosikan Peluang Investasi Hijau dan Digital
Program Perumahan Jadi Motor Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
Gubernur Lampung: Film ‘Ageman’ Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Edukasi Toleransi dan Budaya Lokal
Guru Ngaji Lampung Siap Sosialisasi Film Ageman 
Teguh Santosa: Dukungan Indonesia pada Palestina Makin Kuat
Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, PT GMS Dilaporkan ke Polda

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:49 WIB

Konflik Houthi-Arab Saudi, Israel Happy

Selasa, 22 September 2026 - 10:27 WIB

Tiongkok Juara Barongsai International Competition 2026

Selasa, 22 September 2026 - 10:21 WIB

Indonesia Promosikan Peluang Investasi Hijau dan Digital

Selasa, 22 September 2026 - 09:08 WIB

Program Perumahan Jadi Motor Pertumbuhan dan Lapangan Kerja

Selasa, 22 September 2026 - 08:35 WIB

Gubernur Lampung: Film ‘Ageman’ Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Edukasi Toleransi dan Budaya Lokal

Berita Terbaru

Tangkapan layar yang bersumber dari Pusat Media Houthi ini menunjukkan para pejuang Houthi memeriksa jet tempur Arab Saudi yang ditembak jatuh di Provinsi Marib, Yaman, pada 16 September 2026. Kelompok Houthi Yaman pada Rabu (16/9) mengatakan bahwa mereka telah menembak jatuh jet tempur F-15 Arab Saudi di atas Provinsi Marib di Yaman timur laut, ketika konflik antara kedua pihak memasuki tahap baru operasi udara yang intensif dan serangan lintas perbatasan. [Xinhua]

#indonesiaswasembada

Konflik Houthi-Arab Saudi, Israel Happy

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:49 WIB

Tim barongsai Guang Xi Xing Lion Troupe of Ting County dari Tiongkok berhasil menjuarai ajang Barongsai International Competition 2026 yang digelar di Mal Ciputra Jakarta pada 20 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Tiongkok Juara Barongsai International Competition 2026

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:27 WIB


Duta Besar Republik Indonesia untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun berbicara dalam Forum Peluang Investasi Strategis Indonesia-Tiongkok pada 18 September 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Indonesia Promosikan Peluang Investasi Hijau dan Digital

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:21 WIB

#indonesiaswasembada

Program Perumahan Jadi Motor Pertumbuhan dan Lapangan Kerja

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:08 WIB