Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu -BAWALU- membolehkan partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hmbauan saya karena memang setelah parpol jadi peserta pemilu, parpol punya hak untuk sosialisasi. Berpegang teguh kepada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 pasal 25. Karena norma itu belum dicabut,” jelas Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan , di Jakarta Design Center, Jakarta,Kamis (19/1).
Puadi menghimbau dalam rangka pencegahan tidak melakukan polarisasi politik.
“Bawaslu mengihmbau dalam rangka pencegahan, untuk tidak melakukan polarisasi politik praktis, untuk tetap ikuti aturan main sebagaimana diatur UU pemilu,” katanya.
Puadi mengatakan sebelum PKPU mengenai sosialisasi sebelum masa kampanye terbit, parpol diimbau untuk patuhi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.
Menurutnya sosialisasi parpol tidak menjadi masalah, selama mengikuti aturan yang ada.
“Perlu diperhatikan di masa-masa sosialisasi sekarang ini harus ikuti aturan main. Aturan main sekarang ini sambil menanti keputusan bersama, kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu sambil berjalan, menjalankan mekanisme di PKPU 33 saja di pasal 24. Aturannya sudah banyak di situ. Sosialisasi tak dipermasalahkan sepanjang ikuti aturan main di PKPU,” pungkasnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.