Proyek Inpres Rp13,8 Miliar Oleh PT Bizona Prima Perdana Disinyalir Sarat Korupsi

Rabu, 12 Februari 2025 | 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Program Instruksi Presiden (Inpres) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung (BPPWL) pada pekerjaan Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung di Kabupaten Lampung Utara diduga dikerjakan asal jadi dan sarat akan korupsi.

Salah satu kontraktor pelaksana, PT Bizona Prima Perdana pemegang kontrak nomor HK.02.01/SP/BPPWL/SAN/03/IX/2024 dengan nilai pagu anggaran Rp13,8 miliar lebih yang tersebar di enam lokasi kecamatan diduga mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar kerja (Shopdrawing) yang ada.

Tak hanya itu, durasi kontrak 90 hari per tanggal 30 September 2024 hingga awal Februari 2025 nyatanya tidak dapat terselesaikan tepat waktu. Bahkan, banyak ditemukan kejanggalan dalam pengerjaannya.

Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT Bizona Prima Perdana selama pengerjaan item pekerjaan yang ada di RAB mulai dari Pekerjaan Bilik yang terdiri dari Pekerjaan Pondasi dan Beton, Pekerjaan Dinding, dan Pekerjaan Atap, Lantai, Listrik, Aksesoris, serta Pengecatan diduga terdapat pengurangan volume dan kualitas material.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lampung Utara Tetapkan Mantan Kades Sekipi Tersangka

Kemudian, pada Pekerjaan Septictank, Sumur Resapan, Grease Trap, dan Kloset Leher Angsa yang terdiri dari sub item Pekerjaan Septictank Pabrikasi, Pekerjaan Sumur Resapan, Pekerjaan Grease Trap, dan Penerapan SMKK banyak yang tak sesuai analisa teknis. Termasuk pada Pekerjaan Tambahan yang terdiri dari item pekerjaan perpipaan dan list plank.

Anggaran 1 (satu) unit bilik (toilet) yang menelan anggaran Rp21,5 juta itu diduga tidak dikerjakan langsung oleh PT Bizona Prima Perdana, melainkan di sub kontraktor pada pihak lain. Sehingga pada Kurva (jadwal pelaksanaan pekerjaan) tidak beraturan yang menyebabkan terhambatnya penyelesaian pekerjaan tepat waktu dan mutu kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Lucunya lagi, pekerjaan yang belum rampung seperti disengaja untuk diserahterimakan secara PHO Parsial. Sementara kontrak pekerjaan dibuatkan addendum tanpa justifikasi teknis (Justek) yang masuk akal.

Baca Juga:  BERITA FOTO; Suasana Penahanan Direktur RS Ryacudu

“Banyak material yang digunakan untuk membangun bilik WC itu yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ada volume yang dikurangi,” ungkap sumber terpercaya media, Selasa, 11 Februari 2025.

Sumber media ini juga menyoroti mengenai nilai kontrak/perjanjian antara PT Bizona Prima Perdana dengan Subkontraktor yang nilai borongan per unit tidak sama atau seragam.

“Subkontraktor yang sempat bekerja sama untuk mengerjakan proyek ini akhirnya ada yang mundur karena nilainya tidak sesuai dan tidak sama antar Subkontraktor lainnya. Mereka cuma dibayar borongan per unit Rp5 jutaan dengan perjanjian khusus,” beber sumber.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Anis


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Soal Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong, Abdullah Rasyid: Kemen IMIPAS Siap Tindaklanjuti Keputusan Presiden
Prabowo Beri Abolisi untuk Tom dan Amnesti buat Hasto, Khalid Zabidi: Langkah Menyejukkan
Pembangunan Infrastruktur Desa Selesai, Pemdes Pekurun Siap Jemput Program Pemerintah
Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi dan Koordinasi ZNT Bersama Pemkab 
Kliennya Dituntut 16 Tahun Bui; Samsul Berharap Hakim Beri Putusan Progresif
TNI Tangkap 3 Separatis OPM di Papua Tengah
Lampung Selatan Tuan Rumah AIYEP 2025
MBG Lampung Tengah Diluncurkan RMD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Soal Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong, Abdullah Rasyid: Kemen IMIPAS Siap Tindaklanjuti Keputusan Presiden

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:50 WIB

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom dan Amnesti buat Hasto, Khalid Zabidi: Langkah Menyejukkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:32 WIB

Pembangunan Infrastruktur Desa Selesai, Pemdes Pekurun Siap Jemput Program Pemerintah

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:28 WIB

Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi dan Koordinasi ZNT Bersama Pemkab 

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:06 WIB

Kliennya Dituntut 16 Tahun Bui; Samsul Berharap Hakim Beri Putusan Progresif

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi dan Koordinasi ZNT Bersama Pemkab 

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:28 WIB