Proyek Breakwater BBWS Tinggalkan Masalah, Aparat Diminta Periksa Dokumen Proyek

Jumat, 30 Januari 2026 | 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar yang dikerjakan oleh PT Fata diklaim telah rampung sejak Desember 2025. Namun di balik selesainya pekerjaan fisik tersebut, masih tersisa sejumlah persoalan yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor.

Proyek ini diketahui merupakan kelanjutan dari pekerjaan sebelumnya yang sempat mangkrak akibat permasalahan keuangan. Meski kini terlihat selesai, sejumlah pihak mengaku dirugikan, salah satunya kelompok masyarakat (pokmas) Desa Banding, Kalianda, Lampung Selatan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

Seorang anggota pokmas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pembayaran dari PT Fata atas sejumlah item pekerjaan yang telah disediakan sebagai penunjang proyek.

“Sampai detik ini kami masih menunggu itikad baik dari bos PT Fata untuk membayarkan hak kami. Banyak item yang belum dibayar, mulai dari upah pekerja, ritase tanah urug, sampai pengadaan paving block. Padahal alat berat sudah tidak ada di lokasi dan pekerjaan sudah selesai,” ujarnya. Jumat, (30/01/26).

Ia menambahkan, setiap kali pihaknya menagih, jawaban yang diterima hanya janji untuk bersabar. Bahkan, kantor sementara PT Fata di lokasi proyek kini sudah tidak ada.

“Kami jadi menduga ada unsur kesengajaan. Pekerjaan sudah rampung, mereka tidak berdomisili di sini, lalu kewajiban kami ditinggalkan begitu saja,” tambahnya.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Keluhan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Banding, Juherudin. Ia mengaku geram dengan sikap kontraktor yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada masyarakat desa.

“Ini proyek nilainya fantastis, Rp27 miliar. Tapi kalau kita hitung belanja kebutuhan di lapangan, rasanya tidak sebanding dengan nilai proyeknya. Saya diam bukan berarti tidak tahu. Banyak janji yang tidak direalisasikan, mutu pekerjaan terkesan asal-asalan, gajebo tidak dibangun, rumput tidak ditanam, dan masih banyak lagi jika mau ditelusuri sesuai prosedur,” kata Juherudin.

Menurutnya, jika dihitung secara rinci, kebutuhan material seperti batu boulder, buis beton, dan item lainnya diperkirakan tidak menghabiskan dana hingga Rp10 miliar.

“Pertanyaannya, sebanding tidak antara nilai proyek dengan mutu pekerjaan? Apalagi sampai sekarang kontraktor masih menunggak pembayaran kepada pokmas di desa kami,” ujarnya.

Juherudin juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dalam proyek tersebut diduga disubkontrakkan kembali, yang menurutnya berpotensi melanggar ketentuan.

“Kalau mau dicari kesalahannya, ini jelas. Semua pekerjaan disubkontrakkan lagi. Jadi tidak ada alasan PT Fata mengaku rugi lalu tidak membayar kewajiban ke masyarakat,” tegasnya.

Ia bahkan mempertanyakan penggunaan anggaran proyek secara keseluruhan. “Ini proyek Rp27 miliar lebih. Ke mana anggaran sebesar itu digunakan? Kecuali memang ada dugaan setoran proyek ke pihak tertentu sehingga anggaran habis di sana,” ucapnya.

Baca Juga:  Pak Kapolda, Pelaku Pemerkosaan Hingga Melahirkan di Merbau Mataram tak Kunjung Ditangkap

Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, Juherudin memastikan pihak pemerintah desa akan melayangkan surat resmi kepada BBWS Way Mesuji Sekampung. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Kami akan segera bersurat. Harapan kami, pejabat terkait di BBWS Way Mesuji Sekampung segera menegur PT Fata agar menyelesaikan seluruh kewajibannya. Jangan sampai masyarakat yang justru dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, JMSINewsNetwork telah berupaya mengonfirmasi pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.

Perlu diketahui, proyek pemerintah yang dimenangkan melalui mekanisme tender pada prinsipnya dapat disubkontrakkan.

Namun, pelaksanaannya wajib memenuhi syarat dan ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa subkontrak tidak boleh dilakukan secara sepihak atau “di bawah tangan”, melainkan harus transparan, akuntabel, serta tercantum secara jelas dalam dokumen kontrak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepatuhan hukum, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (*)


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Lampung Selatan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif
Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi
Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal
Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis
Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia
Musrenbang Kota Bandarlampung , Wagub Dorong Penguatan SDM, dan Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi 
Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil
Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:25 WIB

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Keterampilan Guru untuk Wujudkan Pendidikan Inklusif

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:39 WIB

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

Senin, 16 Maret 2026 - 20:29 WIB

Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal

Senin, 16 Maret 2026 - 20:26 WIB

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:36 WIB

Hadiri Peringatan Hari Internasional Melawan Islamophobia, HNW Dorong OKI Efektifkan dan Inisiasi Regulasi Atasi Meningkatnya Islamophobia

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jelang Idulfitri, Pemprov Lampung Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:39 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan Lepas Ribuan Pemudik Gratis

Senin, 16 Mar 2026 - 20:26 WIB