“MTM lampung menduga antara pihak perusahaan dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Lampung patut diduga telah melakukan usaha persengkokolan yang mengarah mens rea atau ada niat permufakatan jahat yang semestinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) berjalan tegak lurus, berusaha mencari celah unsur-unsur yang mengarah kerugian negara. Bukan melakukan pembelaan,” beber Ashari.
Untuk itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan, sebagaimana Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi, BAB VI Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat pasal 142 (1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Karena diduga merugikan keuangan negara. Maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan, dan apapun data dan informasi yang dibutuhkah MTM Lampung akan selalu siap kooperatif,” jelas Ashari.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Way Sekampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.